TIDAK ADA KOMPROMI, KADIV PAM PT.TIMAH: TI SELAM ILEGAL DITINDAK TEGAS

Laporan Baim

TOBOALI, POSBERNAS, – Melanggar ketententuan dalam oprasi tambang timah tidak ada kompromi ” Bagi mitra Timah yang tergabung dalam oprasi wilayah IUP laut PT.TIMAH harus mentaati segala ketentuan yang telah disepakati, Peringatan keras yang disampaikan Kadiv PAM PT.TIMAH Gatot usai berkali kali TI ilegal ditertibkan masih saja membangkang, begitu pula PIP yang melangar ketentuan, Senin (12/5)

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, dan hilangnya habitat biota laut

Diperkirakan sekira pukul 16.26 WIB ratusan unit jenis PIP/TI Selam masih bertengker dan beroperasi penuhi kawasan IUP TIMAH objek laut kampung nelayan, laut nek aji umumnya di laut Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepuluan Bangka Belitung.

“Kami tidak akan mentolir bila ada aturan yang dilanggar khususnya mitra timah yang beroprasi di laut”sebutnya

Untuk PIP yang legal (Resmi) semua diberikan baner sesuai mitra masing-masing dan wajib setor ke PT. Timah, yang tidak setor ditarik keluar kemudian dibongkar lalu diproses secara hukum.”tegas Gatot

Terkait masih banyaknya unit PIP jenis TI selam memenuhi kawasan IUP PT.TIMAH hal itupun kembali ditegaskan

Minggu yang lalu sudah ditertibkan bersama Tim dari Polres Basel dan sudah dipinggirkan, sekarang mereka kembali bekerja, kami akan ambil langkah tindakan lebih keras lagi, besok saya kumpulkan mereka. Tks infonya.”pungkasnya

Diketahui Penambangan tanpa izin di Indonesia dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan. Elaborasi: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi tambahan bisa penyitaan hasil tambang dan peralatan tambang, serta kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal.