DPRD Babel Pastikan IPP Dihapus, Didit: Pendidikan Harus Bebas dari Beban Biaya

Laporan Ap

PANGKALPINANG ,POSBERNAS, — Kabar gembira datang bagi para orang tua dan pelajar di Bangka Belitung. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan bahwa kebijakan penghapusan Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) segera diberlakukan di seluruh wilayah Babel.

Kepastian ini merupakan hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel bersama Dinas Pendidikan, yang digelar di ruang Bamus DPRD, Senin (30/6/2025). Salah satu langkah penting yang diambil adalah kesepakatan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan.

“Sudah disepakati bersama, IPP akan dihapuskan. Namun kita juga minta agar ke depan tidak ada lagi bentuk pungutan baru yang justru membebani wali murid,” tegas Didit usai rapat.

Langkah penghapusan IPP ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan. Didit menekankan bahwa reformasi kebijakan ini harus menjamin akses yang adil dan merata, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya.

“Ini bukan hanya soal menghapus iuran, tapi bagaimana memastikan sistem pendidikan kita benar-benar berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak dimanipulasi dalam bentuk pungutan baru yang disamarkan.

“Jangan sampai IPP hilang, lalu muncul ‘sumbangan sukarela’ atau nama-nama lain yang intinya tetap memungut. Itu akan merusak kepercayaan publik,” lanjutnya.

Didit memastikan bahwa DPRD akan terlibat aktif dalam pembahasan skema pembiayaan baru bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah agar kualitas pendidikan tetap terjaga meski tanpa kontribusi finansial dari wali murid.

“Negara tidak boleh abai. Kita harus pastikan pendidikan tetap berkualitas, tapi juga bebas hambatan biaya. Ini tanggung jawab negara,” katanya.

Ia berharap proses revisi perda dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga kebijakan penghapusan IPP bisa segera diterapkan tanpa menimbulkan kebingungan atau multitafsir di lapangan.