Laporan Jurnalis : Dody Saputra
BENGKALIS – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kalapas IIA Bengkalis, dan Kepala Bea Cukai Bengkalis.
PLH Kasi BB, Gina Olivia, SH, MH, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 142 perkara, dengan rincian 112 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta 1 perkara kepabeanan dan cukai. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 714,12 gram, ganja seberat 180,34 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1074 butir.” ucap Gina Olivia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH, MH, menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara. “Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin, tapi juga bagian dari komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan,” ujarnya.
Menurut Kajari Bengkalis, Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Mari kita semua bersatu padu dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah kabupaten Bengkalis dan sekitarnya,” ujarnya
Kajari berharap dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkalis.