DPRD Babel Bahas Revisi Perda Zonasi Bersama Walhi, Soroti Perlindungan Wilayah Tangkap Nelayan

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS, — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya.

Usai pertemuan, Didit menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat, khususnya nelayan Batu Beriga, Bangka Selatan, yang didampingi Walhi. Mereka mempertanyakan kelanjutan surat gubernur terkait usulan pengembalian wilayah tangkap nelayan yang kini berubah menjadi area pertambangan.

“Perda Zonasi dan Perda RTRW Babel saat ini masih dalam proses desintegrasi di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Kami mendorong agar Komisi I bersama Biro Hukum segera melayangkan surat resmi kepada gubernur untuk menolak sebagian wilayah laut menjadi pertambangan, dan mengembalikannya sebagai area tangkap nelayan,” tegas Didit.

Ia menambahkan, upaya ini akan melibatkan lintas komisi. Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sedangkan Komisi III akan bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tujuan utama kami adalah, jika evaluasi Perda RTRW ditolak oleh Mendagri, maka regulasi itu bisa dikembalikan ke Babel untuk segera direvisi,” pungkasnya.