KAJATI BABEL PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE- 80 TAHUN 2025

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS, –  Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Sila H. Pulungan bertindak memimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun, acara berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 02 September 2025 sekira pukul 07.30 Wib s/d selesai

 

Mengawali amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sebagaimana lazimnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan, maka momentum ini selayaknya kita maknai sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir dalam Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum.”kata Kajati Babel Sila H Pulungan 

Untuk itu, mari kita jadikan kesempatan ini sebagai salah satu sarana pengingat diri agar kita senantiasa berbenah, memperkuat soliditas dan solidaritas, serta terus bersemangat dalam berkarya guna mempersiapkan diri menghadapi segala kompleksitas dan eskalasi dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi yang akan datang.
Perlu kita renungkan kembali bahwa Hari Lahir Kejaksaan tanggal 2 September 1945 bertepatan dalam rentang waktu tidak terlalu lama pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia yang kita cintai dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum pada suatu negara yang berdaulat.

Selanjutnya, kehadiran Kejaksaan pada masa itu merupakan pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga merdeka secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional berdaulat, sebagai penjaga hukum, dan penegak cita-cita Proklamasi.

Oleh karena itu, memperingati Hari Lahir Kejaksaan merupakan salah satu bentuk kontemplasi kita pada masa-masa awal Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Sehingga kita dapat lebih menghargai institusi, bangsa, dan negara.

Selama ini kita memperingati momentum Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 Juli dan berpendapat bahwa HBA menjadi hari lahir Kejaksaan, karena pada tanggal 22 Juli 1960 terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Pada tanggal tersebut, secara kelembagaan menandakan Kejaksaan menjadi lembaga mandiri dan terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960.

Berkenaan dengan Hari Lahir Kejaksaan, seiring dengan berjalannya waktu serta melalui kajian sejarah yang komprehensif, bahwa salah satu dasar sahih penetapan hari lahir tersebut adalah eksistensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang berawal sejak tanggal 2 September 1945. Pada tanggal tersebut, Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno melantik dan mengangkat Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensiil, sekaligus menjadi penanda dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.”ungkap Kajati

“Oleh Karena itu, tanggal 2 September diperingati oleh seluruh insan Adhyaksa sebagai Hari Lahir Kejaksaan, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Untuk itulah kita bersama-sama melaksanakan upacara pada hari ini.”sebutnya

Tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini adalah, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.

Tema tersebut tentunya selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.

Dalam mendukung penguatan transformasi tersebut, Kejaksaan yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum akan senantiasa mengimplementasikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.

Oleh karena itu, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bidang harus dilakukan dengan profesional dan proporsional, guna mendukung kedaulatan hukum negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.

Penyelerasan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional, akan bermuara pada Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam “Memperkokoh Hak Asasi Manusia, Memperkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”.

Asta Cita Kesatu dan Ketujuh tersebut, merupakan amanah besar bagi Kejaksaan yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi penegakan hukum yang profesional yang bermanfaat bagi Pembangunan nasional.

Pada situasi saat ini, kita harus mampu mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap kebijakan hukum yang ditetapkan selalu mengarah pada penguatan institusi yang kita cintai.

Berbicara mengenai transformasi penegakan hukum, tentu erat kaitannya dengan penegakan hukum yang mampu menciptakan sistem adaptif, tanggap terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, yang tidak hanya memberikan kepastian dan kemanfaatan, tetapi juga menghormati nilai keadilan dan ketertiban.

Penegakan hukum di Indonesia pada saat ini dihadapkan pada beberapa persoalan yang kompleks seperti menurunnya integritas para aparat penegak hukum, penyalahgunaan wewenang, serta keterbatasan transparansi yang dapat menciderai nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Keadaan tersebut menuntut adanya langkah perubahan signifikan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan paradigma terhadap proses pelaksanaan penegakan hukum.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dalam transformasi penegakan hukum ditekankan bahwa ketiga tujuan tersebut saling berkaitan dan harus diwujudkan secara dinamis. Terlebih penegakan hukum saat ini, cenderung berorientasi pada nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga Kejaksaan harus memberikan respon tepat terhadap dinamika tersebut.

Tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga mencakup penanganan perkara tindak pidana korupsi, intelijen penegakan hukum, sebagai pengacara negara, pelaksanaan pemulihan aset, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Berkaca pada luasnya tugas dan wewenang tersebut, dihubungkan dengan perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, dan kompleksitas penanganan perkara, Kejaksaan wajib untuk melakukan transformasi dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada, transformasi jangan hanya menjadi angan dan slogan belaka, tetapi secara nyata kita hadirkan pada garda terdepan penegakan hukum.

Berkaitan dengan tantangan institusi saat ini, tentu dapat dipahami bahwa bentuk tantangan akan semakin kompleks, khususnya terkait dengan kewenangan Kejaksaan.

Fenomena banyaknya pengujian undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, merupakan bentuk nyata tantangan yang dihadapi oleh institusi yang kita cintai ini.

Untuk menyikapi hal tersebut, selain memperkuat soliditas, perlu adanya kolaborasi dan sinergi yang optimal dengan pihak terkait dalam hal ini para akademisi dan para ahli yang akan memperkuat argumentasi dan penjelasan kepada publik mengenai kedudukan Kejaksaan.

Selain itu, uji materil tersebut hendaknya dijadikan pemantik bagi kita agar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang diamanatkan undang-undang harus secara proporsional, profesional, dan terukur. Kejaksaan sebagai institusi besar menjadi sarana bagi kita untuk mengabdi kepada masyarakat dan bangsa. Saya sangat berharap di dalam diri setiap insan adhyaksa dapat terpatri bahwa di sini kita bekerja sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, yaitu memajukan institusi.

Ingat! Kita tidak dapat mengedepankan ego atau kepentingan pribadi di sini. Perlu adanya kesamaan pandang, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi institusi yang utuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi agar selaras dalam mencapai tujuan institusi yang kita cintai ini.
Kolaborasi dan sinergi antar bidang dan badan merupakan fondasi utama keberhasilan institusi, karena dengan menyatukan kemampuan, pengalaman, dan visi bersama, perbedaan menjadi kekuatan, tantangan menjadi peluang, dan tujuan bersama menjadi lebih mudah diraih!.

Setiap insan adhyaksa adalah pemegang tanggung jawab dalam menjaga kewibawaan institusi, yang wujudnya tercermin dalam sikap perilaku, dan tutur kata serta dalam pelaksanaan tugas dan keseharian.
Integritas menjadi harga mati yang selalu dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, karena integritas merupakan refleksi dari kehormatan institusi.

Seorang insan adhyaksa yang berintegritas tidak hanya melaksanakan tugas untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai kejujuran, moralitas, serta adab dan etika dalam setiap langkah.
Integritas yang saudara bangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan menjatuhkan wibawa institusi.

Saya harap agar kita semua sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat, karena pada akhirnya nanti hal tersebut juga menjaga wibawa institusi Kejaksaan. Ingat! Jangan pernah merusak marwah insitusi dengan perbuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas.

Sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana, saya tidak pernah jenuh mengingatkan kepada seluruh insan adhyaksa untuk mencermati perkembangan dinamika hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal Tahun 2026 serta pembahasan Rancangan KUHAP. Kedua peraturan tersebut harus dicermati dengan baik, karena selain akan menjadi hukum formil dan materil di Indonesia, juga akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum, yang secara substansi akan menimbulkan kompleksitas dan dinamika baru dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

Saya yakin, apabila kita semua mempersiapkan diri dengan baik, institusi Kejaksaan akan senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Pada kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di manapun berada. Kita kembali menjadi lembaga negara yang dipercaya oleh masyarakat setelah TNI dan Presiden, berdasarkan Survei Indikator pada bulan Mei 2025 dan juga Survei Nasional Polling Institute yang dirilis pada bulan Agustus 2025.

Hal ini merupakan capaian yang didasarkan atas sumbangsih para insan adhyaksa yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat memberikan respon terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana arahan Saya dalam berbagai kesempatan.

Respon cepat tersebut telah dilaksanakan khususnya terkait dengan penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan dalam masyarakat, efektivitas pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum, pemberantasan korupsi yang disertai dengan perbaikan tata kelola, serta upaya dalam meningkatkan mutu kualitas SDM Kejaksaan.

Pada saat ini, segala capaian kinerja dan prestasi yang telah kita raih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat.
Saya yakin pelaksanaan tugas dan fungsi yang optimal tersebut dilaksanakan oleh setiap insan adhyaksa didasarkan atas pengabdian yang tulus kepada institusi dan masyarakat.

Menegaskan hal-hal yang telah saya kemukakan, pada kesempatan ini, saya sampaikan Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut:

Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai – Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.

Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.

Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.

Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.

Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.

Sebelum menutup amanat ini, dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita, namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing.
Untuk itu, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!

Akhir kata, saya ucapkan terima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh seluruh insan Adhyaksa. Teruslah bekerja dengan penuh semangat, teruslah menjaga integritas, dan teruslah berjuang untuk mewujudkan keadilan di negeri ini.

(Penkum Kejati Babel)