Laporan Ap
JAKARTA,POSBERNAS – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Selatan menyampaikan langsung penolakan terhadap keberadaan PT Hutan Lestari Raya (HLR) ke Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/8/2025).
Langkah tersebut ditempuh menyusul penolakan masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan yang meminta agar izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas kurang lebih 31 ribu hektare segera dicabut.
“Kami bersama DLHK, kepala desa, BPD, dan Apdesi telah menyerahkan surat resmi penolakan HTI kepada Kementerian Kehutanan. Alhamdulillah, penyampaian aspirasi ini diterima dengan baik,” ujar Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana.
Menurut Yogi, pihak kementerian akan mempelajari dokumen penolakan tersebut sebelum memberikan jawaban resmi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Aspirasi rakyat Bangka Selatan sangat jelas: menolak keberadaan PT HLR. Perusahaan ini tidak memberi manfaat, justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,” tegas politisi Gerindra itu.
Yogi mengungkapkan, permasalahan PT HLR bukanlah isu baru. Sejak 2017, perusahaan yang menguasai lahan ribuan hektare itu sudah menuai penolakan karena tidak melakukan sosialisasi maupun aktivitas produktif. Bahkan, keberadaan plang batas yang dipasang tanpa izin aparat maupun kepala desa menimbulkan keresahan.
“Kami menilai PT HLR tidak transparan dan tidak memberi dampak positif. Justru masyarakat yang dirugikan. Karena itu, pencabutan izin adalah jalan terbaik,” tandasnya. (HMS DPRD BABEL)