Laporan jurnalis Jajat/obay
Bogor -Pos berita Nasional-himpaudi (himpunan pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia) sebagian wadah bagi para pendidik dan tenaga (PAUD) atau TK pendidik anak usia dini, yang berlokasi di wilayah cilengsi, kabupaten bogor, jawa barat, diduga langgar surat edaran disdik nomor (400 33458 7) pauddikmas, menindaklanjuti surat edaran bupati bogor nomor (400.3.5/19) tentang kegiatan manasik haji pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK.
dii dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya bagi satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan manasik haji bagi peserta didik, pendidikan anak usia dini (PAUD) maupun TK maka kegiatan tersebut harus di laksanakan di lingkungan kecamatan masing-masing, dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
ketua himpaudi kecamatan cileungsi saat di konfirmasi oleh wartawan via pesan whatsapp tentang adanya kegiatan manasik haji bagi pendidikan anak usia dini Paud, ataupun TK. yang dilaksanakan di jungle land sentul kecamatan babakan madang dan ada juga yang di litas wilayah di water park kota bogor, pada kamis 6 Nopember 2025 yang dimana lokasi tersebut sudah diluar kecamatan masing-masing.
padahal jelas dari surat edaran yang di keluarkan oleh diisdik dan bupati kabupaten bogor, atas himbauan dari gubernur jawa barat, manasik haji bagi pendidikan usia dini (PAUD) atupun TK harus dilaksanakan di kecamatan masing-masing, guna tidak membebankan biaya bagi orang tua murid.
sedangkan untuk biaya kegiatan di laksanakan pada hari Senin tgl 6 Novembrmer tersebut diduga per wali murid dikenakan biaya antara RP 200 yang tidak memiliki anak sekolah di TK tersebut,sedangkan untuk biaya ibu dan anak atau walimurid dikenakan biaya sebesar Rp 560.000 itu baru biaya ongkos dan masuk belum untuk biaya yang lainnya, dengan adanya hal tersebut maka sebagian walimurid yang enggan disebutkan namanya mengeluh karena biaya tersebut terbilang mahal.” ungkap walimurid yang enggan disebutkan namanya
di tempat terpisah tim wartawan meminta tanggapan ke ketua umum (LPI-Tipikor Indonesia) lembaga pemantau Independen tindak pidana korupsi) Asep Zamzam SH, menanggapi secara umum, surat edaran bupati biasanya di dasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang terkait pemerintahan daerah, surat edaran bupati yang di keluarkan berdasarkan kewenangan nya sebagai kepala daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya.
Asep Zamzam SH menegaskan, surat edaran bupati itu sendiri dalam konteks ini, surat edaran tersebut berisi perintah atau larangan spesifik terkait kegiatan manasik tersebut. himpaudi dianggap melanggar instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
surat edaran bupati, meskipun tidak sekuat undang-undang, merupakan instrumen kebijakan yang mengikat secara administratif bagi pihak-pihak di bawah yurisdiksi pemerintah daerah tersebut, termasuk himpaudi sebagai organisasi di daerah. Pelanggaran terhadap surat edaran dapat berujung pada sanksi administratif atau teguran, tergantung pada isi surat edaran dan peraturan yang mendasarinya, ucap asep Zamzam SH, selaku ketua umum (LPI Tipikor Indonesia).
Sampai berita ini diterbitkan ketua himpaudi Kania dewira selaku ketua himpaudi kecamatan cilengsi tidak menjawab dan bungkam.”ujarnya
