Laporan Pian
Pangkalpinang,Posbernas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perjuangan Masyarakat Belantu, perwakilan masyarakat Desa Kembiri, Membalong, dan Simpang Rusa, serta manajemen PT Foresta Lestari Dwikarya. Rapat tersebut membahas persoalan plasma dan kewajiban CSR perusahaan, bertempat di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (25/11/2025).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi anggota DPRD lainnya. Seusai rapat itu, Didit menegaskan bahwa persoalan plasma memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kalau kita merujuk pada undang-undang nomor 39 tahun 2014, peluang untuk plasma itu ada dan jelas,” ujar Didit.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan dua opsi penyelesaian, namun DPRD akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami persoalan tersebut.
“Hanya perlu kita luruskan. Saya menawarkan dua opsi, dan teman-teman DPRD memilih Panja. Kita putuskan Panja,” kata Didit.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Panja akan bekerja cepat dan terfokus khusus pada persoalan plasma. “Panja kerjanya tidak lama. Dua minggu selesai, tiga minggu selesai. Itu pun hanya untuk plasma saja,” jelasnya.
Didit juga menyampaikan bahwa Panja akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan hasil yang objektif dan sesuai regulasi. “Kita akan melibatkan juga PKH, Satgas Sawit Nasional, Kajati, maupun Kapolda,” tambahnya.
Terkait polemik Pansus sebelumnya yang sempat mengarah pada rekomendasi pencabutan izin perusahaan, Didit menegaskan bahwa dirinya tidak ingin kembali membuka persoalan lama. “Saya tidak bicara masa lalu. Itu sudah lewat. Kita bicara sekarang,” ujarnya.
Menurut Didit, Panja memiliki aturan kerja yang lebih fleksibel dibanding Pansus. “Kalau Pansus, bisa satu tahun. Tapi Panja berbeda. Kita bisa tuntaskan lebih cepat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Didit kembali menekankan bahwa Panja akan bekerja secara objektif berdasarkan aturan, termasuk dalam menentukan kewajiban plasma baik di dalam maupun di luar HGU. “Ada aturannya. Nanti Panja yang putuskan dan bekerja sesuai ketentuan,” tutupnya.
