Laporan Redaksi : Bams
Pedang Keadilan ,Kian Tumpul
Jakarta, Pos Berita Nasional – Pedang melambangkan kekuatan hukum, sementara mata tertutup menunjukkan ketidakberpihakan dan penilaian yang adil terhadap setiap individu, tanpa memandang kekayaan.
Namun yang terjadi di Indonesia akhir- akhir ini mata Dewi keadilan tidak lagi tertutup dan pedang keadilan yang digenggamnya itu, ternyata sudah tumpul tak bisa lagi dipakai menebas kejahatan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hukum sudah terbeli dan tersandra. Keadilan tinggal nyanyian tanpa makna yang meninabobokkan. Padahal ,Kata Orang Bijak,”Pedang Kebenaran harus Bisa memotong/menebas segala rupa bentuk dan Sifat kejahatan demi terwujudnya keadilan bagi semua
Tragedi Miris nasib yang dialami oleh Mantan Ka BBPOM Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes yang mana seorang figure yang sudah mengabdi ke Negara dengan segudang prestasi diraihnya.
Saat berkunjung ke Redaksi Pos Berita Nasional Grup Drs. Sapari saat wawancara berlangsung Beliau mengutarakan” dahulu saya sebagai Kepala Balai Besar POM terbaik dan banyak mendapatkan beberapa Piagam Penghargaan dari Ka Badan POM yang diberikan saat peringatan HUT BPOM tanggal 28 Februari 2018 silam di Balai Sarbini Jakarta “ ucapnya kepada Redaksi sabtu 19 /12/2025.
Bahkan mendapat prestasi dan Piagam Penghargaan dari Ka Badan POM RI “Atas Keberhasilan Mengungkap dan Menindak Pelaku Tindak Pidana di Bidang Obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan Obat Kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017 di wilayah Banjarmasin”;. Bahkan 2018 Drs. Sapari mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo”ungkapnya
Namun dibalik semua itu ada sebuah tragedi sangat “mengejutkan” publik Jawa Timur saat saya menangani perkara terkait pengungkapan kasus yang Kami lakukan bersama PPNS BBPOM di Surabaya yang didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, terhadap pelaku kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan Tersangka Shirley Boedihartono (SB), yang disangkakan melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 (Lima belas) tahun dan atau denda 1,5 Milyar dan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2(Dua) tahun dan atau denda 4 Milyar”ucapnya saat wawancara berlangsung.
Drs.Sapari lebih lanjut mengutarakan Dalam perkara saya ini dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim .
Dan saya menilai saat itu SEHARUSNYA TERSANGKA Shirley Boedihartono bisa DITAHAN…! ungkap Drs. Sapari yang pernah berdinas di BNN.
Ada apa dengan perkara ini ? dan Pada saat rentang waktu saya menangani Perkara ini Kasus Tindak Pidana Obat dan Makanan PT Natural Spirit (D’Natural) Jalan Dr Soetomo No. 75 Surabaya malah Berakibat Pemberhentian Saya dari Jabatan Kepala BBPOM di Surabaya tertanggal 19 September 2018, Tanpa Alasan dan Dasar Hukum Yang Jelas…ujar Drs. Sapari dengan nada kesal.
Lebih lanjut Drs. Sapari mengutarakan juga “Dari rangkaian investigasi dan penelusuran atas kasus ini, patut diduga atau disinyalir adanya “konspirasi” upaya intervensi/perintangan proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan PT. Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, oleh Deputi Penindakan BPOM saat itu Hendri Siswadi, S.H (Almarhum) dan Dirdik BPOM Teguh, S.H., M.H (Asal instansi Kejagung RI) yang menemui Wakil Kejati Jatim sekitar awal September 2018, dan pihak lain yang mengaku relawan RI-1, yaitu Firdaus Ali (FA) suami Ka BPOM Penny K Lukito, serta patut diduga peran Sukriadi Darma, S.Si., Apt (SD) dengan jabatan terakhir Ka BBPOM di Bandung yang DICOPOT beberapa bulan yang lalu, dan menurut rumors yang berkembang di lingkungan Badan POM yangbersangkutan (SD) melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum, yang seharusnya diproses hukum..!, untuk menjaga Akuntabilitas dan Integritas BPOM.

DariJabatan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya ketika saya mengungkap kasus Dugaan tindak Pidana Obat dan Makanan Tanpa Ijin Edar Salah satu Perusahaan Natural Spirit (D’NATURAL).
Dan Pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu perjuangan kami dengan mengirimkan surat PENGADUAN ke KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA dan KOMISI KEJAKSAANREPUBLIK INDONESIA, perihal : Pengaduan Dugaan Intervensi Perintangan Penerbitan P-21 Oleh Oknum Pejabat BPOM (Asal instansi Kejagung RI), ‘’Ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 13 Januari 2023 atas Pengaduan Kami tanggal 24 Oktober 2022, dan Kini kasus D’Natural di Surabaya terlihat jelas adanya dugaan “PERINTANGAN” Penegakan Hukum oleh Petinggi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baik Ka BPOM Penny K Lukito, Mantan Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi, S.H (Almarhum)., Direktur Penyidik BPOM Teguh, S.H., M.H (asal instansi Kejagung RI), mantan Ka BBPOM di Bandung Sukriadi Darma, S,Si., Apt, Ka BBPOM di Bandung Drs. IMB Gerametta, Apt (d/h.Ka BBPOM di Surabaya pengganti Drs. Sapari, Apt., M.Kes), dan Dra. Rustyawati, Apt., M.Kes, Epid (pengganti Drs. IMB Gerametta, Apt) dan sekarang Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt (Pensiun per 1 Januari 2024), demi melindungi “PELAKU” kejahatan tindak pidana bidang Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan Ilegal hingga kini belum terselesaikan “ lebih lanjut Drs.Sapari mengungkapkan.
Drs. Sapari lebih lanjut mengatakan bahwa dengan Surat aduan tertanggal 24 Oktober 2022 yang saya sampaikan Kepada Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat “RAHASIA” Nomor : R- 197/KK.K/11/2022 tertanggal 2 November 2022 dan tanggal 15 November 2022 dijawab oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagaimana Surat Nomor : B-9581/M-5/Enz.1/11/2022, yang pada pokoknya disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa pengiriman berkas perkara (tahap-1) atas nama Tersangka Shirley Boedihartono Nomo : PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya melalui Korwas PPNS Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2018, dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil, kemudian diterbitkan P-18 Nomor : B-4403/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 4 September 2018 dan diterbitkan P-19 Nomor : B-4474/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 6 September 2018, dan telah diterima oleh Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya. Dan hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur BELUM menerima pengembalian Berkas Perkara atas nama TSK/Tersangka Shirley Boedihartono Nomor : PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya “ucapnya.
Dalam perihal ini menurutnya TIDAK ada itikad baik dan kesengajaan (dolus) dari Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Drs. IMB Gerametta, Apt (sekarang Ka BBPOM di Bali) pengganti Drs. Sapari, Apt., M.Kes, dan tidak ada itikad baik juga dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya yang sekarang Dra. Rustyawati, Apt., M.Kes, Epid pengganti Drs. IMB Gerametta, Apt, untuk TIDAK menyelesaikan kasus kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) JL. Dr Soetomo No. 75 Surabaya yang hingga kini tepatnya sudah 7(Tujuh) tahun 9(Sembilan) bulan, di bulan Desember 2025 perkara ini “MANGKRAK”, dimana posisi perkara D’Natural ini telah P-19 lebih kurang 5(Lima) tahun, 9 (Sembilan) bulan ini, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 yang lalu, berkas perkara D’Natural masih “mengendap” TIDAK ada respon atau jawaban dari Balai Besar POM di Surabaya untuk pengembalian berkas perkara setelah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti atau JPU Kejati Jawa Timur, tentunya dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti, TETAPI ANEH, ADA APA BPOM DENGAN PERKARA D’Natural..ini..?, padahal sudah jelas unsur pidananya “ dengan nada kesal “ ungkapnya lagi.
Diakhir wawancaranya Pria ini (Drs.Sapari) yang pernah bertugas di BNN ini,turut menyampaikan hal yang sangat mengejutkan dalam investigasinya sekitar akhir bulan Februari 2023, diperoleh informasi bahwa ada indikasi/dugaan/disinyalir ada intervensi dari pihak luar, yaitu telah datang seorang “oknum” markus yang sangat dekat dengan petinggi BPOM ke BBPOM di Surabaya yang diduga bertemu dengan Tersangka (SB) dan Ka BBPOM di Surabaya IMB Gerametta, Apt di salah satu ruang tamu Balai Besar POM di Surabaya….Ada konspirasi apa hingga perkara D’Natural yang sudah 7(Tujuh) tahun 9(Sembilan) bulan, di bulan Desember 2025 perkara ini “MANGKRAK”, dan tidak ada respon atau jawaban dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya yang telah mendapat petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur…?
Dari uraian kronologis singkat diatas, Kami telah mengirimkan 3(Tiga) kali, Surat Laporan Pengaduan Kasus D’Natural yang “MANGKRAK” Kepada Yth. Kepala Badan POM Dr. Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt., MPharm.,MARS, yaitu Surat Pertama Nomor : 004/Spr/XI/2023 tanggal 23 November 2023, Surat Kedua Nomor : 001/Spri/I/2024 tertanggal 09 Januari 2024, dan Surat Ketiga Nomor : 09/Spr/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024. Namun hingga kini BELUM ada Respon yang Patut dan Benar dari pihak BPOM.
Saya berharap Keadilan ini akan datang “Pedang yang melambangkan kekuatan hukum, sementara mata tertutup menunjukkan ketidakberpihakan dan penilaian yang adil terhadap setiap individu, tanpa memandang kekayaan akan terwujud ADIL . ,”Pedang Kebenaran harus Bisa memotong/menebas segala rupa bentuk dan Sifat kejahatan demi terwujudnya keadilan bagi semua terutama dalam perkara yang saya alami sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik Walau Rumit & Panjangnya Menghadapi Permasalahan Hukum Di Indonesia Tutur Drs.Sapari saat mengakhiri wawancara ini.
Autentikasi : Drs. Sapari, Apt., M.Kes (Kepala Balai Besar POM Surabaya)
