DPRD Pangkalpinang Tegas Tolak Pembongkaran TPU Kerabut, Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Laporan Pian,BM

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, memicu keresahan warga setelah muncul klaim kepemilikan pada akhir 2025 yang disertai ancaman pembongkaran ratusan makam. Kondisi ini mendapat penolakan tegas dari DPRD Kota Pangkalpinang.

Sebagai respons atas kegelisahan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya, dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat. Namun, pihak yang mengklaim lahan tidak hadir dalam forum tersebut.

Bangun Jaya menilai terdapat kejanggalan serius dalam klaim yang diajukan. Menurutnya, TPU yang telah digunakan selama puluhan tahun dan berisi sekitar 220 makam tersebut sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.

“Ini kuburan yang sudah puluhan tahun digunakan masyarakat. Tiba-tiba muncul sertifikat, tentu ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, mempertanyakan prosedur penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh BPN, khususnya terkait verifikasi faktual di lapangan.

Salah satu poin krusial yang mencuat adalah dasar jual beli tanah tahun 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah itu masih berstatus dusun.

Selain itu, sebagian lahan dalam sertifikat disebut tumpang tindih dengan aset milik PT Timah yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dio secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran makam. DPRD, kata dia, mendorong penyelesaian yang mengedepankan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan.

Meski sengketa telah dilaporkan dan kini berproses di Polresta Pangkalpinang, DPRD memilih menghormati proses hukum sambil tetap membuka ruang mediasi agar persoalan tidak melebar menjadi konflik pidana maupun perdata.

Tokoh masyarakat Jerambah Gantung, Andi Lala, turut menegaskan bahwa lahan pemakaman memiliki nilai sosial dan moral yang tidak bisa diukur secara ekonomi.

“Puluhan tahun masyarakat memakamkan keluarga mereka di sana. Ini soal kemanusiaan dan penghormatan kepada yang telah meninggal, bukan persoalan bisnis,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembongkaran makam berpotensi menimbulkan luka sosial baru di tengah masyarakat. DPRD Kota Pangkalpinang pun berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak serta menempatkan nilai kemanusiaan sebagai pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa tersebut.