Praktisi Hukum : Sakti Ajie Menyikapi Kasus Andrei Yunus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pegiat kemanusiaan di Indonesia masih memiliki celah hukum yang besar.

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta, Pos Berita Nasional – Dalam Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrei Yunus, merupakan preseden penting dalam diskursus hukum dan perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ungkap “Praktisi Hukum Sakti Ajie Putra Pratama, S.H., M.H., CPCLE dikantornya Palmerah Jakarta Pusat Senin 16/03/2026.

Sakti Aji menilai secara hukum, tindakan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai penganiayaan biasa, melainkan memiliki dimensi pelanggaran yang lebih dalam. Berikut adalah analisisnya dari sudut pandang hukum:

1. Kualifikasi Tindak Pidana dalam KUHP
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyiraman air keras umumnya dikategorikan sebagai Penganiayaan Berat. Tergantung pada niat dan dampaknya, pasal yang dapat menjerat pelaku adalah:

PasalĀ 351 (Penganiayaan): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Pasal 354 (Penganiayaan Berat): Sengaja melukai berat orang lain, ancaman maksimal 8 tahun.
Pasal 355 (Penganiayaan Berat Berencana): Ini adalah pasal yang paling relevan untuk serangan terhadap aktivis. Karena membawa air keras memerlukan persiapan, tindakan ini dianggap memiliki unsur direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

2. Dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Andrei Yunus adalah seorang aktivis HAM. Dalam hukum internasional yang juga diakui spiritnya di Indonesia, serangan terhadap aktivis bukan sekadar kriminalitas umum, melainkan serangan terhadap demokrasi.
Deklarasi Pembela HAM PBB: Negara berkewajiban melindungi individu yang bekerja demi tegaknya HAM. Serangan ini bertujuan untuk memberikan efek gentar (chilling effect) agar aktivis lain takut bersuara.

Obstruction of Justice: Secara substansial, serangan ini bisa dipandang sebagai upaya menghalangi proses hukum atau investigasi yang sedang dilakukan oleh KontraS (saat itu mereka vokal terkait isu-isu sensitif).

3. Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Saksi/Korban
Dari sudut pandang hukum perlindungan korban, kasus ini menuntut peran aktif negara melalui:
UU No. 31 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban): Korban kejahatan berat berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikosial, dan kompensasi (restitusi) dari pelaku.

Kewajiban Investigasi: Hukum menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan (executor), tetapi juga mencari aktor intelektual (intellectual dader). Dalam banyak kasus serangan aktivis, hukum sering kali berhenti di pelaku lapangan, yang secara yuridis dianggap belum menuntaskan rasa keadilan.

Hambatan Hukum yang Sering Muncul
Secara normatif hukumnya jelas, namun dalam praktiknya sering ditemukan hambatan:
Pembuktian Unsur Berencana: Terkadang sulit membuktikan kaitan antara pemberi perintah dan eksekutor di lapangan.
Impunitas: Jika kasus tidak diusut tuntas hingga ke akarnya, muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap aktivis “dimaklumi” secara hukum, yang merusak integritas sistem peradilan kita “ucapnya.

Praktisi Hukum Sakti Ajie Putra Pratama, S.H., M.H., CPCLE.

Lebih lanjut Sakti Ajie mengatakan” bahwa Transisi dari KUHP lama (WvS) ke KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 ini membawa beberapa pergeseran paradigma, meskipun secara substansi hukuman untuk penganiayaan berat tetap dipertahankan dengan ancaman yang serius.

Perubahan Paradigma dalam UU 1/2023
Meskipun angka ancaman penjara terlihat mirip, ada beberapa detail teknis yang krusial bagi kasus seperti penyiraman air keras:
1. Definisi “Luka Berat” yang Lebih Modern
Dalam KUHP lama (Pasal 90), kriteria luka berat bersifat limitatif (terbatas). Dalam KUHP Baru (Pasal 157), definisinya lebih komprehensif, mencakup:
Kehilangan salah satu panca indra.
Cacat berat.
Lumpuh.
Gangguan daya pikir/kejiwaan yang parah.
Gugur atau matinya janin dalam kandungan.

Penyiraman air keras hampir selalu masuk kategori ini karena dampaknya yang menetap (cacat wajah/buta).
2. Pidana Denda sebagai Alternatif
KUHP Baru memperkenalkan kategori denda yang lebih terstruktur. Namun, untuk penganiayaan berat, hakim cenderung memprioritaskan pidana penjara mengingat sifat kejahatannya yang malum in se (buruk secara alami).

3. Faktor Pemberat dan Permaafan
KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tujuan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, dalam serangan terhadap aktivis (seperti kasus Andrei Yunus), faktor “latar belakang serangan” dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal sesuai Pasal 471 (Berencana).
Dampak bagi Perlindungan Aktivis
Secara hukum, KUHP Baru tetap memberikan “taring” untuk menjerat eksekutor. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada pembuktian aktor intelektual. Dalam UU 1/2023, ketentuan mengenai “Penyertaan” (turut serta atau menyuruh lakukan) tetap ada di Pasal 20, yang memungkinkan otak di balik serangan dijerat dengan ancaman pidana yang sama dengan sang eksekutor.

Intinya: KUHP Baru tidak memperingan hukuman bagi pelaku penyiraman air keras. Justru dengan definisi luka berat yang lebih detail, celah bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan “penganiayaan berat” menjadi lebih sempit ” tuturnya.

Dalam kerangka hukum yang baru (UU No. 1/2023 tentang KUHP), Restitusi bukan lagi sekadar “tempelan” atau harapan kosong bagi korban. Ada pergeseran paradigma dari hukum yang sekadar menghukum pelaku (keadilan retributif) menjadi hukum yang memulihkan korban (keadilan restoratif).

Berikut adalah 4 pilar utama yang membuat prosedur Restitusi diatur jauh lebih kuat dalam sistem hukum kita saat ini:

1. Restitusi sebagai “Pidana Tambahan”
Dulu, restitusi sering kali dianggap sebagai urusan perdata yang harus digugat terpisah setelah sidang pidana selesai. Melelahkan, bukan?
Dalam KUHP Baru (Pasal 66), pembayaran ganti rugi (restitusi) ditetapkan sebagai salah satu jenis Pidana Tambahan. Artinya:
Hakim bisa menjatuhkan vonis penjara sekaligus kewajiban membayar restitusi dalam satu putusan yang sama.
Jaksa memiliki kewajiban untuk mengeksekusi pembayaran tersebut sebagaimana mereka mengeksekusi hukuman badan.

2. Peran Sentral LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Prosedur penghitungan kerugian kini lebih profesional dan terukur. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2022, korban tidak asal “tebak” angka.
Penghitungan: LPSK akan menghitung kerugian nyata (biaya medis), kehilangan kekayaan (tidak bisa bekerja selama sakit), hingga penderitaan psikologis.
Pengajuan: Laporan penghitungan dari LPSK ini diajukan kepada Jaksa untuk dimasukkan ke dalam surat tuntutan.
3. Eksekusi dan Sita Jaminan (Asset Tracing)
Sering kali pelaku mengaku “miskin” agar tidak membayar restitusi. Hukum baru mencoba menutup celah ini:
Penyitaan Aset: Sejak tahap penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap aset pelaku yang diduga bisa digunakan untuk membayar restitusi.
Prioritas: Aset yang disita diprioritaskan untuk pemulihan korban sebelum diserahkan kepada negara.
4. Alternatif Jika Pelaku Tidak Mampu Bayar
Jika pelaku benar-benar tidak memiliki harta, UU 1/2023 memberikan mekanisme “Subsider”:
Pidana Pengganti: Jika restitusi tidak dibayar, hakim dapat menggantinya dengan pidana penjara tambahan (durasi terbatas) atau Kerja Sosial.
Dana Bantuan Korban (Victim Fund): Khusus untuk tindak pidana tertentu (seperti dalam UU TPKS yang memengaruhi mindset KUHP baru), negara mulai mengupayakan dana kompensasi jika pelaku benar-benar tidak berdaya secara finansial.

Alur Prosedur Restitusi Modern
Permohonan: Korban/Aktivis mengajukan permohonan melalui LPSK atau Jaksa.
Penilaian: LPSK mengeluarkan surat penetapan nilai ganti rugi.
Tuntutan: Jaksa membacakan nilai restitusi dalam tuntutan pidana.
Putusan: Hakim menetapkan nominal restitusi dalam vonis.

Eksekusi: Jaksa menyita dan melelang aset pelaku jika tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari).

Dengan demikian Kasus Andrei Yunus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pegiat kemanusiaan di Indonesia masih memiliki celah hukum yang besar, terutama dalam hal implementasi perlindungan fisik di lapangan ” ucapnya.