Laporan Redaksi : Bams
PASANGKAYU – Dalam perkara sengketa lahan yang telah diputus pada tingkat kasasi, pihak tergugat menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan pihak penggugat dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Menanggapi putusan tersebut, pihak tergugat menilai bahwa masih terdapat sejumlah fakta dan bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses persidangan sebelumnya.
Terkait hal ini informasi didapat bahwa pihak tergugat berencana menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arpan seorang petani Usia 47 tahun mewakili dari 4 orang yang tergugat mengatakan saat berkunjung ke Redaksi Pos Berita Nasional grup di bilangan Palmerah Jakarta Pusat mengutarakan” bahwa perkara yang di alaminya oleh kawan kawan tergugat
menilai merasa pemilik tanah berjuang melawan sengketa yang berkepanjangan ini untuk sebuah keadilan Akan menempuh upaya Hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK) “ucapnya Jumat 13/03/2026.

Arpan Tergugat 3 mewakili kawan – kawan Tergugat menyampaikan Keluhan kepada media Pos Berita Nasional Grup untuk melanjutkan upaya Hukum PK Untuk Keadilan Haknya Jumat 13/03/2026.
Menanggapi putusan tersebut, Kami selaku (Tergugat ) menyampaikan keluhan bahwa masih terdapat sejumlah fakta dan bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, Kami tergugat berencana menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Peninjauan Kembali akan diajukan ke Mahkamah Agung dengan menghadirkan novum atau bukti baru yang diyakini dapat memberikan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap perkara sengketa lahan tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan pada tingkat kasasi, namun demi mencari keadilan dan kepastian hukum, saya dan kawan-kawan (Tergugat) akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.
Pihak (Tergugat) berharap melalui proses Peninjauan Kembali nantinya, Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan bukti-bukti baru yang akan diajukan.
Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung cukup lama dan melalui beberapa tahapan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak (Tergugat) juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi yang kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Foto : Objek sengketa Lahan berupa tanah tanah seluas 20.000 M² yang dahulu terletak di Dusun Sinar Wajo/Marambeau, Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, terletak di Dusun Sulu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, adanya pemekaran wilayah.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara H.Endi Enong yang mempermasalahkan kepemilikan sebidang tanah miliknya dikuasai oleh Arpan dan kawan –kawannya Objek sengketa berupa tanah dengan bukti Bahwa (Pengugat) adalah pemilik sah atas sebidang tanah tanah seluas 20.000 M² yang dahulu terletak di Dusun Sinar Wajo/Marambeau, Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, terletak di Dusun Sulu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, adanya pemekaran wilayah dengan batas-batas sebagai
Sebelah Utara: berbatasan dengan A. Tati;
Sebelah Timur: berbatasan dengan badaruddin;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rifai
Sebelah Barat : berbatasan dengan A. Fitra;
Melalui putusan dari Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor :1/PDT.G/2025/PN PKY mengabulkan sebagian gugatan Penggugat ,Putusan Pengadilan tinggi Sulawesi barat Nomor :9/PDT/2025/PT MAM juga mengabulkan sebagian gugatan Penggugat serta kasasi Mahkamah Agung Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.
