BAWA 10 TON PUPUK SUBSIDI DILUAR RDKK, YN SUPIR TRUK DITAHAN

Laporan Baim

MUNTOK,POSBERNAS – Sebanyak 10 ton pupuk subsisi tanpa dilengkapi dokumen yang jelas serta memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi diluar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari wilayah kabupaten OKU Timur Prov. Sumatera Selatan yang telah ditetapkan Pemerintah,
pelaku YI Als YN, 32 Tahun ditahan Satreskrim Polres Bangka Barat. Minggu 05/4/26.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan tindak ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2026/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES BANGKA BARAT/ POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 06 April 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/18/ IV/RES. 1.24./2026 /Reskrim, tanggal 06 April 2026.” tegasnya

Foto: Kapolres Bangka Barat dan Wakilnya saat memeriksa Truk muatan pupuk subsidi 10 ton tanpa dukumen sah. (Baim)

“saat diamankan Pelaku YN tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang, hingga 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan No-pol: BE-8824-PN yang berisikan pupuk subsidi tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat.”sebutnya

Berdasarkan keterangan YN bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira jam 13.00 WIB ketika Sdr. YN sedang di Palembang Prov. Sumsel, mendapatkan telfon dari seseorang yang mengaku bernama sdr. WY, saat ditelfon Sdr. WY menawarkan kepada Sdr. YN untuk membawa/ mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 (sepuluh) ton dari Desa Umbul Rejo Kec. Belitang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Prov. Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan telah di transfer sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) sedangkan sisa Rp 5.000.000,00- (lima juta rupiah) akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang.”ungkap Kapolres

Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 16.00 WIB, Sdr. YN dari kota Palembang langsung berangkat ke menuju Desa Umbul Rejo Kec. Belitang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Prov. Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi tersebut dengan mengikuti sharelock (lokasi) yang dikirimkan sdr. WY, sesampainya di Desa Umbul Rejo Kec. Belitang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Prov. Sumatera Selatan tersebut Sdr. YN mengantar 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan No-pol: BE-8824-PN kerumah seseorang yang bernama sdr. AN yang dikenal oleh Sdr. YN sebagai sesama sopir untuk memuat pupuk subsidi yang akan dibawa oleh Sdr. YN menuju kota Pangkalpinang.

Potensi kerugian negara sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian RI yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1117/Kpts/SR.310 /M/2025 Tahun 2025,

Pasal yang disangkakan “Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi” Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- , atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu.”tegas Kapolres

Untuk diketahui berikut jenis dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA. 2025 sebagai berikut:

1. Pupuk Urea 50 Kg Rp. 1.800,- Rp. 90.000,-

2. Pupuk NPK Phonska 50 KgRp. 1.840,-
Rp. 92.000,-

3. Pupuk NPK Kakao 50 KgRp. 2.640,-
Rp. 132.000,-

4. Pupuk ZA 50 Kg Rp. 1.360,- Rp. 68.000,-

5. Pupuk Organik Petroganik 40 Kg Rp. 640,- Rp. 25.600,-