Foto: AS diduga pelaku pembakaran kantor Dishub Babel serta Pengancaman,saat diintrogasi dihadapan Penyidik, Oknum ASN ini bekerja di lingkungan Dishub Babel dengan jabatan Penata Muda Tk I (III/b), bidang kepelabuhan.
Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (43) di Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/4/2026).
AS diduga sebagai pelaku pembakaran gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus pengancaman pembunuhan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Babel, M. Haris.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.56 WIB di Kantor Dishub Babel yang berada di Kompleks Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang. Api dilaporkan pertama kali muncul dari ruang kerja kepala dinas dan sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kobaran api dengan cepat melalap sebagian isi ruangan dan memicu kepanikan. Kepulan asap tebal terlihat membumbung tinggi di sekitar lokasi. Beruntung, respons cepat petugas pemadam kebakaran mampu mencegah api merambat ke bagian bangunan lain, sehingga kerusakan tidak meluas.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, turun langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap AS usai penangkapan. Dari hasil keterangan sementara, AS mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Nyelanding.
“Sembunyi di rumah saudara di Nyelanding,” ujar AS kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, AS merupakan ASN di lingkungan Dishub Babel dengan jabatan Penata Muda Tk I (III/b). Ia diketahui merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta dengan jurusan Manajemen Transportasi Laut.
Jejak digital juga menguatkan dugaan keterlibatan AS. Sebelum kejadian, akun media sosial miliknya mengunggah foto Kepala Dishub Babel, M. Haris, disertai narasi ancaman pembakaran kantor serta ancaman pembunuhan terhadap yang bersangkutan.
Kapolda menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan memastikan fakta yang sebenarnya.
“Nanti ditanya, dijawab dengan jelas yang benar, supaya semuanya lebih mudah,” kata Irjen Pol. Viktor.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kep. Babel terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap AS dilakukan secara intensif untuk mendalami seluruh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh dalam proses penanganan perkara.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Sementara itu, pascakejadian kebakaran, M. Haris telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polda Babel, termasuk ancaman pembunuhan yang ditujukan kepadanya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Atas ulah oknum ASN tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepeluan Bangka Belitung Darlan S.Pd.,MM., mengatakan selama proses hukum berjalan dan sudah ditetapkan tersangka hak-haknya (gaji) potong 50 Persen, bila dalam persidangan nanti inkrah (putusan) pengadilan vonis 5 tahun lebih maka wajib pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).”tegasnya
