Presiden Prabowo Sahkan Keppres Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.

Kepala Negara pun menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.

“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menuturkan bahwa selalu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk selalu mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Langkah ini sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK di momen Hari Buruh Internasional ini menjadi simbol komitmen kuat pemerintah, negara hadir bukan hanya saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika rakyat menghadapi tekanan, melindungi, membela, dan memastikan tidak ada pekerja yang dibiarkan jatuh sendirian.” pungkasnya

Keppres Nomor 10 Tahun 2026  Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah disahkan

BPMI Setpres