
Oleh: Dhimas Rivaldi Pratama, Ketua Maritim Muda Nusantara Cabang Bangka Belitung
Konflik yang terjadi di wilayah perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, semakin menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang laut, khususnya terkait batas antara zona tangkap nelayan dan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Permasalahan ini bukan sekadar gesekan biasa, melainkan telah berkembang menjadi konflik sosial yang berpotensi meluas akibat ketidakjelasan informasi dan lemahnya koordinasi antar pihak.
Dalam forum audiensi bersama masyarakat Tanjung Niur di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka belitung, pernyataan salah satu karyawan PT Timah, Hendra, yang menyebutkan bahwa tidak ada aktivitas operasi hingga saat ini, justru memperuncing persoalan. Di sisi lain, masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir timah masih berlangsung pada malam sebelumnya di wilayah tersebut. Kontradiksi ini tidak bisa dianggap sebagai perbedaan persepsi semata, tetapi mengindikasikan adanya kegagalan dalam sistem komunikasi dan pengawasan internal.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seorang perwakilan perusahaan tidak memiliki pemahaman yang utuh terkait batas-batas zona operasional di lapangan? Jika benar demikian, maka ini mencerminkan lemahnya pemetaan, sosialisasi, dan internalisasi kebijakan perusahaan terhadap karyawannya sendiri. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang sensitif seperti ini, ketidaktahuan terhadap batas zona bukan hanya kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi pemicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan pula bahwa PT Timah sedang dikelabui oleh mitra operasional di lapangan yang bertindak di luar kendali. Jika ini yang terjadi, maka persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut integritas sistem kemitraan dan efektivitas pengawasan perusahaan. Dalam kedua skenario tersebut—baik karena ketidaktahuan internal maupun karena praktik di luar kendali—keduanya menunjukkan satu hal yang sama: lemahnya tata kelola.
Saya sependapat dengan pernyataan perwakilan rakyat, Bapak Johan, bahwa situasi ini merupakan bentuk “miss komunikasi sakral” yang tidak bisa dianggap remeh. Di tengah kondisi masyarakat yang sudah memanas, ketidaksinkronan informasi justru menjadi bahan bakar konflik. Ketika perusahaan menyampaikan tidak ada aktivitas, sementara masyarakat melihat langsung adanya aktivitas di laut, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan terstruktur. PT Timah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme kerja sama dengan mitra, serta memastikan bahwa seluruh karyawan memahami dengan jelas batas-batas wilayah operasional sesuai dengan peta IUP yang berlaku. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam implementasi di lapangan.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus diperkuat, khususnya dalam hal pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus ditegakkan sebagai acuan utama dalam menentukan batas ruang laut yang sah dan tidak boleh dilanggar.
Selain itu, regulasi yang berlaku harus dijadikan pijakan yang tegas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara jelas mengatur tata kelola, pemanfaatan, serta perlindungan wilayah pesisir dan sumber daya alam. Pemerintah daerah juga memiliki instrumen melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan keberlangsungan hidup nelayan.
Jika ketidaktahuan terhadap batas zona ini terus dibiarkan, maka konflik serupa akan terus berulang. Lebih dari itu, akan terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap institusi, baik perusahaan maupun pemerintah.
Momentum ini harus menjadi titik balik. Penegasan batas wilayah, transparansi informasi, serta penegakan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup yang harus dijaga dengan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
