Tanpa Persetujuan Syahbandar Bongkar Muat Kapal Bisa Dipidana

Foto: ilustrasi kegiatan bongkar muat

Laporan Baim,Tim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Aktivitas bongkar muat barang seyokyanya sesuai tempat dan peruntukannya, sebagaimana pelabuhan TPI merupakan akses bongkar muat hasil tangkapan kapal nelayan berupa ikan, namun akan jadi persoalan bila pelabuhan TPI dijadikan bongkar muat barang berupa pupuk, buah-buahan, sperpart dan barang -barang lainya. Rabu (06/5/26)

Dari penelusan Tim media ini didapat sebuah truk membongkar muatannya di pelabuhan TPI, informasinya barang tersebut akan dibawa ke pulau belitung, milik salah satu pengusaha buah di pangakalbalem Kota Pangkalpinang

Saat dikonfirmasi kepada yang besangkutan inisial RU menanyakan berapakali dalam satu bulan pengiriman barang ke belitung dan apa saja barang-barangnya, konfirmasi diterima namun hanya dibaca, dan sayangnya konfirmasi lanjutan tidak dijawab

Berikut ancaman keamanan dan HukumRisiko “Pelabuhan Tikus”: Pelabuhan perikanan yang beralih fungsi secara ilegal (tanpa izin resmi) menjadi rentan terhadap penyelundupan barang, narkoba, perdagangan manusia, dan masuknya barang ilegal.

Pelanggaran UU Pelayaran: Kapal yang melakukan bongkar muat di luar peruntukan tanpa persetujuan Syahbandar dapat dipidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008.

Kerugian Negara: Kurangnya pengawasan kepabeanan di pelabuhan perikanan yang digunakan untuk kargo umum berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP.

Konfirmasi terpisah kepihak dinas terkait salah satunya Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Babel bagian syahbandar Subhan menegaskan, untuk pengawasan di lapangan berjalan dengan baik, dan selalau koordinasi bersama Satwas KKP.

“Untuk pelabuhan perikanan peruntukannya untuk aktifitas perikanan.”tegasnya