Kasus Tata Kelola Pertamina jilid II, Ketok Palu Hakim ke 8 Terdakwa Diantaranya Hanung Penjara 6 Thn Denda 1 Milyar

Foto: Para terdakwa dihadapan Hakim saat jalani sidang putusan kasus tata kelola Pertamina jilid II

Laporan Baim

JAKARTA,POSBRNAS – Sidang putusan terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Betikut putusan yang dijatuhkan ke masing-masing terdakwa antara lain:

1. Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara lain, serta terdakwa dibebankan biaya perkara Rp10 ribu.

2. Terdakwa Alfian Nasution. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara Rp7.500.

3. Terdakwa Hasto Wibowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Terdakwa Toto Nugroho dan Martin Haendra Nata yang masing-masing divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

6. Terdakwa Dwi Sudarsono putusan 4 tahun penjara denda 1 milyar

7. Terdakwa Indra Putra pidana penjara selama 4 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

8. Terdakwa Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam seluruh putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar JPU usai persidangan.

Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi nasional dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.