Negara Rugi 453 M, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Slot Orbit 123 Kemhan Vonis 12 Thn

Laporan Baim

Jakarta, – Perkara Tindak Pidana Korupsi Slot Orbit 123 Kemhan RI yang merugikan keuangan Negara Sebesar 453 Milyar lebih menjerat 4 orang terdakwa, hal tersebut merupakan peristiwa menonjol, pasalnya salah satu terdakwa melibatkan Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan berpangkat Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.

Terdakwa Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dan Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara AS) selaku Senior Advisor PT DNK.

Ke-empat Terdakwa oleh Hakim Koneksitas (Hakim Tipikor dan Hakim Militer), masing-masing diponis 12 tahun penjara. Senen 17/07/2023.

Dalam sidang tersebut hadir pula Tim Jaksa Koneksitas Mayor Jenderal TNI Dr Rokhmat, SH. CN. MK.n ( dari unsur Oditur Militer Tinggi ) dan Tim Jaksa dari Jaksa Agung Pidana Militer Kejagung RI, serta Tim Kuasa Hukum dari Dinas Hukum Angkatan Laut dan Para Advokat masing-masing Terdakwa.

Terdakwa Laksda Pur Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipya Witoelar (Merupakan Berkas Pertama) dan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden (Berkas kedua)

Berikut hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Fahzal Hendri. S.H., M.H., didampingi 4 Hakim Anggota:

Rianto Adam Pontoh, SH.,M.Hum.,
Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.,
Laksamana Muda TNI Dr. Koerniawaty Syarif, S.H., M.H ( dari unsur Hakim Militer Tinggi ), dan Sukartono. S.H., M.H.

“Para Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Primar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH,” Tegas Hakim Ketua.

Memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Laksda TNI Pur Agus Purwoto pidana penjara 12 Tahun, pidana denda sebesar Rp 500 jt , apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 100 Milyar Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan BHT, maka untuk menutupi uang pengganti tersebut maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang, apabila tidak juga menutupi maka ditambah pidana selama 3 tahun,” tegasnya Lagi.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Arifin Wiguna, pidana penjara 12 Tahun , pidana denda Rp 500 jt, bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan dan pidana tambahan uang pengganti Rp 100 Milyar Bila uang pengganti tidak dibayar maka di tambah dengan pidana 3 Tahun.

Menjatuhkan pidana Terdakwa 3, Surya Cipta Witoela pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 jt, apabila denda tidak dibayar akan ditambah penjara 3 bulan, dan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp. 100 Milyar apabila tidak bisa dibayar maka akan ditambah dengan pidana 3 Tahun.

Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dijatuhkan pidana selama 12 tahun penjara, bayar denda Rp 500 juta, bila tidak dibayar diganti dengan penjara 3 bulan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 100 Milyar apabila tidak dibayar maka akan ditambah dengan pidana 3 Tahun,” tegas Hakim Ketua.

“Membayar biaya perkara masing-masing Rp. 25.000, Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan, menetapkan barang bukti (BB) untuk disita 1 dan sebagian dikembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya.

Usai dibacakan putusan perkara tersebut para terdakwa dihadapan  Hakim menyatakan pikir-pikir.