GRATIS, 48 PASANGAN NIKAH MASAL DAN ISBAT DI KEJATI BABEL

Laporan Baim

Pangkalpinang, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelaksanaan acara Nikah same-same (Nikah Masal) dan Isbat Nikah, acara berlangsung sekira pukul 17.30 Wib sampai dengan selesai di Halaman Kantor Kejati, Senin (17/7)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia HBA Ke-63 yang telah bekerja keras dan mampu mempersiapkan dan mensukseskan rangkaian kegiatan HBA di tahun 2023,”ucap Kajati.

“Saat ini kejaksaan tidak hanya melaksanakan tugasnya sebagai aparat Penegak Hukum tetapi lebih dari itu Kejaksaan juga merupakan bagian dari masyarakat, artinya Kejaksaan harus dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat dan membantu meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 pada tahun 2023, kami melaksanakan program-program kegiatan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan tentunya program ini sangat membantu masyarakat, salah satunya “Nikah Same-same (Nikah Masal)”

“Menikahkan pasangan pengantin secara gratis dan semua surat menyuratnya ini akan sangat membantu masyarakat sebab pernikahan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,”sebutnya.

Adapun jumlah pasangan pengantin yang akan dinikahkan pada hari ini adalah sebanyak 51 pasang terdiri dari :

Pengantin Baru (baru mau menikah pada saat ini) sejumlah 37 Pasang (Kabupaten Bangka sebanyak 12 pasang,
Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 20 pasang, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 5 pasang), dan Pengantin Baru (telah menikah secara agama / Isbat Nikah) sejumlah 11 Pasang, yang berasal dari Kota Pangkal Pinang.

Setelah melakukan pernikahan maka status perkawinan para pengantin pun berubah yang sebelumnya “belum menikah” menjadi “menikah” untuk itu para pengantin tersebut harus merubah / membuat KTP dan Kartu Keluarga Baru (dengan status yang baru tersebut), guna memudahkan masyarakat khususnya para pasangan pengantin yang mau menikah tersebut,” Tuturnya.

Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH., menambahkan, saat ini telah ada program “One Day One Service” yaitu pasangan penganti yang baru menikah tidak perlu repot-repot untuk mengurus atau membuat KTP dan Kartu Keluarga baru, tetapi KTP dan Kartu Keluarga baru tersebut otomatis jadi bersamaan dengan terbitnya Buku Nikah milik para pasangan pengantin tersebut,” ungkap Basuki.

Para pasangan pengantin yang melaksanakan Nikah Same-same (Nikah Masal) sangat mengapresiasi dengan program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Hari Bhakti Adhyaksa selanjutnya terus dilaksanakan kembali program Nikah Same-same (Nikah Masal) ini karena sangat membantu sekali bagi masyarakat khususnya masyarakat Pulau Bangka,” pungkasnya.