
Foto: AKBP Agus Arif Wijayanto didamping Para PJU Polres Bangka Selatan diantaranya Kasat Reskrim AKP IMAM.
Laporan Baim
TOBOALI,POSBERNAS – Balok-balok timah hasil peleburan ilegal itu tersusun dingin di atas meja kayu, seolah menjadi bukti bisu bagaimana bisnis gelap mineral masih hidup di Bangka Selatan. Warnanya kusam, permukaannya kasar, sebagian masih menyisakan bekas pembakaran yang belum sepenuhnya hilang. Di belakangnya, tumpukan karung berisi timah slag dan timah gros.
Pemandangan itu bukan sekadar pajangan barang sitaan. Di balik balok-balok timah tersebut, polisi mengungkap praktik industri rumahan pengolahan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi mineral ilegal di Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, memimpin langsung konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut. Polisi memastikan praktik pengolahan timah tanpa izin itu bukan aktivitas kecil biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi mineral ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan.
“Empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peleburan dan pengolahan biji timah ilegal,” kata Agus Arif Wijayanto
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (44), IS (49), RSD (46), dan PND (34), seluruhnya warga Desa Tukak.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peleburan timah ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Satu jam berselang, polisi menemukan sebuah pondok kebun milik salah satu tersangka yang dijadikan lokasi pengolahan dan peleburan timah ilegal.
Saat penggerebekan dilakukan, aktivitas peleburan masih berlangsung. Polisi mendapati pekerja tengah mengolah slag timah menjadi balok-balok timah siap jual.
“Petugas kemudian membawa seluruh terduga pelaku ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik lokasi berinisial RZ mengakui kegiatan pengolahan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam operasi itu, aparat menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 13 balok timah dengan total berat 147,5 kilogram, 71 karung arang sebagai bahan bakar peleburan, 34 karung timah gros, dan 31 karung timah slag.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan peleburan seperti blower, trafo las, tungku peleburan, timbangan, gerinda, cetakan balok timah, alat penyaring hingga sejumlah peralatan besi lainnya.
Dari hitungan sementara, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk 13 balok timah saja, polisi memperkirakan nilainya berada di kisaran Rp56 juta hingga Rp66 juta, tergantung jalur pemasaran.
“Estimasi nilai ekonomis dari 13 balok timah tersebut berkisar antara Rp56 juta hingga Rp66 juta,” sebutnya.
Selain timah balok siap jual, polisi juga menemukan sekitar 880 kilogram timah slag dan sekitar 1.190 kilogram timah gros yang diduga akan kembali diproses.
Penyidik menaksir nilai ekonomis timah slag mencapai sekitar Rp40 juta, sedangkan timah gros diperkirakan bernilai sekitar Rp30 juta.
Kapolres menegaskan praktik pengolahan timah ilegal seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Selain membuka jalur distribusi mineral ilegal di tingkat lokal, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak tata niaga pertambangan dan lingkungan di Bangka Belitung.
Karena itu, Polres Bangka Selatan memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan timah ilegal akan terus dilakukan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Agus Arif Wijayanto.
