Foto: Mantan Ketua BPK Periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna
Laporan Red,BM
JAKARTA,POSBERNAS – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, menegaskan bahwa kerugian negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam keterangannya, Agung memilih tidak memberikan komentar terhadap Surat Edaran Kejaksaan yang tengah menjadi sorotan. Menurut dia, Kejaksaan tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan.
“Saya tidak akan memberikan pandangan terkait apa yang sudah diputuskan teman-teman di Kejaksaan terkait dengan Surat Edaran Kejaksaan. Saya pikir mereka punya pertimbangan untuk itu,” ujarnya.
Namun demikian, Agung menyoroti pentingnya pemahaman mengenai konsep kerugian negara dalam proses hukum. Ia menegaskan, kerugian negara pada dasarnya merupakan kerugian yang harus dipulihkan, tetapi tidak otomatis bermakna pidana.
“Kerugian negara itu belum tentu pidana. Kerugian negara itu disebut kerugian artinya perlu diganti dan audit akan memastikan siapa yang bertanggung jawab untuk mengganti,” katanya.
Ia menjelaskan, kerugian negara dapat masuk dalam ranah perdata, administrasi negara, maupun pidana, tergantung pada konteks dan bentuk pelanggaran yang terjadi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila setiap kerugian negara langsung diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.
Agung juga menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara telah diatur secara jelas dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kewenangan tersebut, kata dia, berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, baik melalui mekanisme majelis tuntutan perbendaharaan maupun audit investigatif.
“Wewenang untuk menetapkan, menghitung, dan menetapkan kerugian negara ada pada badan pemeriksa keuangan. Bentuknya bisa menggunakan majelis tuntutan perbendaharaan maupun audit investigasi,” ujarnya.
Menurut Agung, audit investigasi yang dilakukan BPK juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menilai pengaturan tersebut mempertegas posisi BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan kerugian negara.
Ia menambahkan, definisi kerugian negara pertama kali dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebut kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Selain itu, Agung juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menurutnya secara jelas menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada di tangan BPK.
“Instansi pemeriksa lainnya seperti BPKP masih bisa melakukan audit administrasi, tetapi tidak dalam konteks menentukan dan menghitung kerugian negara,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang disebutnya memperkuat posisi BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan audit kerugian negara sebagaimana amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tegas Agung.
