Laporan Baim
RIAU,POSBERNAS – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. DPO tersebut diamankan di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu 10/06/26
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/ Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017 menyatakan bahwa Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka KS diserahterimakan ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singigi untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,serta mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”tegas Jaksa Agung
