Laporan Jurnalis : Heru
PEKANBARU,- Dugaan pemerasaan Rp 200 juta yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas lIA Pekanbaru yang menyeret sejumlah nama pegawai staff lapas Pekanbaru saat ini menjadi menuai perhatian publik.
Bahkan Nama Ka. KPLP Pebri Sadam menjadi perbincangan hangat di
jagad maya. Senin, (15/6/2026).
Dugaan pemerasan yang menyeret oknum pejabat Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) bersama stafnya dan petugas registrasi yang diduga meminta sejumlah uang kepada Napi.
Pengakuan salah satu korban dari lapas
gobah kelas lIA Pekanbaru,
Informasi di himpun Pengakuan salah satu korban dari lapas gobah kelas lIA Pekanbaru, seorang istri narapidana ” Nurwahyuni Manoppo mengatakan kepada awak media beliau merasa di rugikan dari kasus Dugaan pemerasan ini dengan berdalih,kalau tidak menyediakan uang sebesar Rp200 juta, Suami dari Nurwahyuni Manoppo yang pada saat itu berstatus Napi di Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas llA Pekanbaru Marudut Malau tidak bisa keluar dari block BPN.
Kasus ini mencuat setelah Nurwahyuni
Manoppo, istri narapidana Marudut Malau,melaporkan dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada petugas lapas untuk memindahkan suaminya dari Blok Pengendali Narkoba (BPN) ke kamar semula yang iya tempati di Block C4.
Lebih lanjut dari pengakuan Nurwahyuni Manoppo, kepada awak media saat di temui langsung di kantor Kanwil Ditjenpas Riau mengatakan
kekecewaannya kepada Lapas Kelas lIA
Pekanbaru.
Dimana selama suami saya
Marudut Malau mendekam di lembaga
pemasyarakatan tersebut setiap bulannya di mintai uang kamar, ada yang 10 juta, 15 juta, hingga puluhan juta untuk mendapatkan kamar yang layak yang sudah di fasilitasi oleh lapas gobah.
Dan Anehnya terjadi kenapa suami saya malah dikirim ke Nusa Kambangan ” ucapnya.
Awal Kronologi kejadian yang di ceritakan oleh Nurwahyuni Manoppo, istri dari narapidana
Lapas Pekanbaru bernama Marudut Malau yang saat itu ditahan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Pekanbaru (blok khusus, pengawasan lebih ketat).

Saat konfirmasi Nurwahyuni Manoppo, istri dari narapidana Lapas Pekanbaru melaporkan atas dugaan pemerasan uang senila Rp200 juta yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas Pekanbaru..
Pemeriksaan dimulai dari pebri Sadam selaku Kepala KPLP Lapas Kelas llA Pekanbaru bersama oknum petugas DK, selaku Staf KPLP.
Dan dari hasil pemeriksan Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru pebri Sadam membantah menyatakan tidak pernah menerima atau meminta vang sejumlah Rp 200 juta seperti yang disebut dalam pemberitaan yang diduga viral di medsos.
Dalam pertemuan Nurwahyuni Manoppo di kanwil Ditjenpas Riau menjelaskan kronologi kejadian sama seperti yang diberitakan dan
dilaporkan ke Kanwil Ditjenpas Riau.
Namun dalam pertemuan tersebut, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penyerahan uang Rp 200 juta tersebut .
Dilanjut dari pemeriksaan internal dan pertemuan dengan pihak pelapor, sampai saat ini Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau menyimpulkan dugaan penyerahan uang Rp 200 juta ke oknum petugas Lapas Pekanbaru
hanya sebatas pengakuan pelapor saja.
Pelapor tidak menunjukkan bukti-bukti lain yang akurat terkait pemberian uang 200juta tersebut.
Pengakuan Nurwahyuni bersama Lia (istri dari narapidana lainnya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Slamet yang juga dimasukkan ke Blok BPN ), Mereka datang ke Lapas Kelas llA Pekanbaru dengan membawa uang tunai Rp 200 juta dengan kantong plastik hitam yang di serahkan langsung kepada pegawai lapas kelas IIA Pekanbaru oknum petugas DK.
Informasi dari hasil uang tersebut diserahkan ke oknum petugas DK, diduga atas perintah KPLP pebri Sadam agar kedua suami mereka dipindahkan dari Blok BPN ke kamar semula yakni Block C4.
Setelah pemberian uang tersebut,
Nurwahyuni mengatakan Suaminya Marudut Malau dan teman satu kamarnya Misno alias
Selamat, memang langsung dipindahkan dari BPN ke kamar asalnya namun tidak berselang
lama, Suami dari Nurwahyuni Manoppo di pindahkan Ke Nusa Kambangan.
Hingga berita ini ditayangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pemasyarakatan Riau melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada oknum petugas Lapas kelas IIA Pekanbaru yang dinilai menjadi sorotan publik.
