Ucapan Advokat Kondang Hotman Paris Disorot, Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Resmi

Laporan Baim

Jakarta,Posbernas – Dewan Pers secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (20/7/2026). Dewan Pers menegaskan bahwa insiden tersebut telah mencederai hubungan profesional yang semestinya dibangun atas dasar saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalistik.

“Hari ini Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” ujar Komaruddin.

Insiden yang dimaksud terjadi pada Jumat (17/7/2026) seusai pemeriksaan Febri Ardiansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Saat itu, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, seorang wartawan menanyakan apakah Febri Ardiansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” Ucapan itu kemudian menuai kritik karena dianggap merendahkan martabat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menyikapi peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap resmi.

Pertama, Dewan Pers menyesalkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara rasional, beradab, dan menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik.

Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi, memperoleh klarifikasi, serta menghadirkan berbagai sudut pandang kepada masyarakat.

Hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers di seluruh Indonesia.

Pernyataan permintaan maaf itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, Hotman mengakui ucapannya dipengaruhi situasi yang emosional.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Hotman juga menilai tayangan yang beredar di media sosial hanya menampilkan bagian akhir ucapannya tanpa memperlihatkan konteks percakapan secara utuh.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kalimat tersebut terlontar, seorang wartawan terlebih dahulu menanyakan apakah terdapat hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara yang sedang ditangani.

Menurut Hotman, ia telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian atas pertanyaan tersebut. Namun, sebelum selesai menjawab, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.

“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak enggak sih’,” jelasnya.

Meski memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, Hotman tetap mengakui ucapannya tidak sepatutnya disampaikan dalam situasi tersebut.

“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers, etika.