‎Paparkan RTRW 2026–2046, Algafry Tekankan Pembangunan Bangka Tengah Harus Terarah

Laporan Baim

‎
‎BANGKA TENGAH,POSBERNAS – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 di hadapan DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).
‎
‎Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar pengaturan investasi, pemanfaatan ruang dan pemerataan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
‎
‎Algafry menjelaskan terdapat sejumlah aspek penting dalam Raperda RTRW, di antaranya struktur ruang, pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan partisipasi masyarakat.
‎
‎Menurutnya, tata ruang harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
‎
‎Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama pihak terkait melalui panitia khusus.
‎