Laporan Baim
BANGKA TENGAH,POSBERNAS – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 di hadapan DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).
Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar pengaturan investasi, pemanfaatan ruang dan pemerataan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Algafry menjelaskan terdapat sejumlah aspek penting dalam Raperda RTRW, di antaranya struktur ruang, pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, tata ruang harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama pihak terkait melalui panitia khusus.
