
Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar.
Dalam keterangannya usai rapat, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda ini difokuskan pada penyesuaian sejumlah aturan terkait pajak dan retribusi daerah.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah,” ujar Eddy.
Ia menuturkan, terdapat beberapa item yang harus segera diubah menyesuaikan keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait perubahan tarif.
“Jadi ada beberapa item yang harus segera dirubah, berkaitan juga dengan ada keputusan Kemendagri yang baru tentang perubahan tarif,” katanya.
Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah juga ingin memperkuat sejumlah sektor retribusi yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
“Dan juga di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan,” ungkapnya.
Menurut Eddy, salah satu potensi yang akan dimaksimalkan yakni pemanfaatan barang milik daerah, terutama ruang jalan yang memiliki nilai ekonomi.
“Nah itu memang dia nggak perlu untuk dilakukan perubahan perda itu, yang dimaksimalkan terutama kan berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan pemanfaatan ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan, tetapi juga mencakup ruang di bawah maupun di atas jalan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya, seperti itu, ini harus dimanfaatkan juga, itu yang terutama,” tambah Eddy.
Terkait persoalan royalti timah, Eddy menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan yang berlaku saat ini. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM masih tetap sama dan hak daerah juga tidak mengalami perubahan.
“Tapi juga yang lain, Royalty TIMAH sebenarnya tidak ada masalah, dengan Royalty TIMAH tetap seperti itu,” katanya.
Ia menyebut, persoalan yang terjadi saat ini lebih kepada keterlambatan penyaluran dari kementerian terhadap hak daerah.
“Permen ESDM tetap tidak ada perubahan, hak daerah juga tetap, memang persoalannya kan ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah,” ujarnya.
“Nah itu yang sedang kita kejar juga, tapi tidak ada hubungannya dengan Perda,” pungkasnya.
