Rapat Perdana di Tahun 2024, Propemperda Kab Bangka Lahirkan 10 Perda

Laporan Baim,Gt

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna perdana diawal tahun 2024, adapun rapat tersebut tentang “PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) KABUPATEN BANGKA TAHUN 2024” yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab.Bangka Iskandar, S.IP. Senin (15/01).

Sebelumnya Raperda yang telah ditetapkan dalam PROPEMPERDA Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan Eksekutif dan 2 Raperda Raperda masuk usulan Inisiatif DPRD, dari 16 Raperda tersebut disahkan sebanyak 7 Raperda.

Ketua DPRD Kab Bangka Iskandar S.IP., mengatakan, PROPEMPERDA Tahun 2024 sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara BAPEMPERDA dengan bagian Hukum dan Ham, pada tanggal 30 DESEMBER 2023, untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, yang akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendalian dalam pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran

“PROPEMPERDA harus disususun secara terencana ,terpadu dan sistimatis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelengara otonomi daerah serta aspirasi masyrakat daerah.

“Sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda, 8 (Delapan) Raperda usulan eksekutif dan 2 (dua) usulan inisiatif DPRD,” sebutnya

Berikut 10 Perda tersebut antara lain:

1. RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;

2. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024;

3. RAPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025;

4. RAPERDA TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN;

5. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA;

6. RAPERDA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA;

7. RAPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BANGKA TAHUN 2025 – 2045;DAN

8. RAPERDA TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT;

9. RAPERDA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT KABUPATEN BANGKA;DAN

10. RAPERDA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN.

Lanjut Iskandar, pada prinsipnya DPRD Ka.Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui 10 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah Kab.Bangka tahun 2024.

Ditambahkannya, selain 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, nanti akan tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika mendesak dan dibutuhkan sesuai dengan pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 120 tahun 2018

Berharap seluruh perda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai maksimal sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum,memeliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat dan tidak adanya hak-hak masyarakat terabaikan,” pintanya

Kepada pihak EKSEKUTIF maupun LEGISLATIF yang telah mengusulkan Rancangan Perda segera mempersiapkan Naskah Akademik dan rancangan perda serta data dakung lainya, sehingga pembahasan rancangan perda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan perda yang berkualitas sebagaimana harapan kita semua,” pungkasnya.

Usai penyampaikan dan persetujuan bersama ditandai dengan getokan palu oleh ketua DPRD Kab Bangka, dilanjutkan dengan penandatanganan rancangan keputusan DPRD kab. Bangka tentang program pembentukan Perda Kab Bangka Tahun 2024