DPRD Babel Dorong Transparansi Data Sawit, Himmah Olivia Tekankan Pentingnya Peran DisPerBun

Laporan Alpian

Pangkalpinang,Posbernas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (22/9/2025).

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola perkebunan sawit mengemuka, khususnya mengenai data izin usaha dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program plasma bagi masyarakat.

Anggota DPRD Babel, Himmah Olivia, menekankan pentingnya penyediaan data yang valid dari Dinas Perkebunan (DisPerBun) serta koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

“Masalah utama yang kita hadapi hari ini adalah ketiadaan data valid. Padahal regulasi dari Pemerintah Pusat sudah jelas, bahkan Kementerian telah mengirimkan surat resmi kepada gubernur dan wali kota. Data perusahaan seharusnya diinput ke DisPerBun, dan dari situ kita bisa tahu apakah Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka terbit sebelum 2007, antara 2007–2020, atau setelah 2020,” tegas Himmah.

Menurutnya, ketiadaan data membuat pembahasan mengenai kewajiban plasma menjadi berlarut-larut. “Kalau datanya jelas, kita bisa langsung memastikan hak rakyat melalui plasma 20 persen, bahkan aturan terbaru 30 persen. Transparansi data akan mencegah konflik antara perusahaan, masyarakat, maupun desa,” ujarnya.

Lebih jauh, Himmah juga mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban melaporkan data secara transparan, karena hal tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah. “Kalau kewajiban itu tidak dilaksanakan, izinnya bisa saja dicabut oleh pemerintah pusat. Maka, data ini harus segera dibuka dan disusun sebaik-baiknya agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Ia pun menyoroti lemahnya fungsi DisPerBun dalam mengelola data sawit di Babel. “Tadi ketika ditanya satu per satu, ternyata pihak DisPerBun tidak bisa menjawab data dengan lengkap. Padahal perusahaan sudah berinvestasi di sini, mereka juga butuh kepastian hukum. Kita harus melindungi investasi, tapi juga harus menegakkan hak rakyat,” imbuhnya.

Himmah berharap setelah adanya kepala dinas definitif di jajaran Pemerintah Provinsi, masalah data ini dapat segera dituntaskan. “Ketika Pak Gubernur sudah punya wewenang penuh, artinya data ini bisa segera disiapkan. Dengan begitu, masalah sawit bisa kita benahi bersama,” pungkasnya.