Laporan Baim
Jakarta,Posbernas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara ke tahap penyidikan. Dari hasil ekspose perkara, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari OTT yang digelar sebelumnya.
“Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan setelah dilakukan ekspose serta ditemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD, Konsultan Pajak; serta EY, staf PT Wanatiara Persada.
Asep mengungkapkan, para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021 hingga 2026.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Dalam konstruksi perkara ini, ABD dan EY diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB merupakan penerima suap.
Untuk perbuatannya, para tersangka penerima disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur suap dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
