Laporan Jurnalis Karim Bogor-Pos Berita Nasional-Di Jum’at Yang Berkah Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai Acara Halal BiHalal Walimatussafar Yang

Miris wartawan di duga dilecehkan bahkan di intimidasi saat di undang untuk duduk bersama oleh oknum yang mengatas namakan Orang tua Murid..
Laporan jurnalis : Jajat
Bogor – Pos Berita Nasional, Tugas wartawan adalah tugas mulia untuk membantu publikasi dengan benar,dan perlu di ingat Wartawan di lindungi oleh Negara dengan Undang Undang no 40 tahun 1999 “Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah)..
Belum lama terjadi lagi atas pelecehan dan dugaan intimidasi terhadap Wartawan yang berawal dari pemberitaan Yang Sudah Tayang Terkait Sekolah yang Ada di desa sukaharja, kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, Jawa Barat, wartawan berinisial KR dari media cetak dan online Diintimidasi oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan orang tua murid/6/8/2025
Salah satu wartawan media cetak dan online pos berita nasional KR menjelaskan bahwasanya bermula dirinya dan tiga rekannya media lain menayangkan satu pemberitaan dan mengkoordinasi lanjut dirinya di minta untuk datang ke Kediaman kepala Dusun 03 yang di mana dalam sambungan whatsapp ada yang mau di obrolin duduk bersama terkait pemberitaan.
KR Menceritakan kejadian tersebut terjadi di kediaman kepala dusun 03 “awalnya rekan saya menayangkan pemberitaan Striming sekolah tersebut dan singkat cerita salah satu kepala dusun yang ada di desa sukaharja kecamatan sukamakmur menelpon saya untuk bertemu ngajak ngobrol dan ngopi bareng dan ada hal yang mau di obrolin, namu di luar dugaan saya, setelah saya sampai di kediaman kepala Dusun 03 awalnya hanya ada beberapa orang pemerintah Setempat yaitu kepala dusun dan ketua RT dan ketua komite sekolah SDN 01 Sukaharja setelah beberapa menit kemudian datang lah warga yang mengatasnamakan orang tua murid satu persatu sehingga jumlahnya mencapai puluhan orang,” Ungkapan.
Di tempat yang sama juga rekan KR dari media cetak dan online berinisial D yang berada di lokasi kejadian Menceritakan “kejadian sekitar pukul 19:30 wib, KR selagi mediasi terjadi hingga selesai di olok-olok dicaci-maki bahkan diintimidasi oleh beberapa orang warga yang mengatasnamakan orang tua murid yang pada berdiri di luar teras rumah kadus 03, kami berdua jadi tontonan seolah olah kami ini maling yang sangat hina padahal kami ini jurnalis yang lindungi undang-undang,
“Wartawan neangan duit, neangan masalah ucap salah satu warga menggunakan bahasa Sunda kepada KR, gebugan wae jelema kitu mah gebugan beakeun wae geus ucap juga yang mengatakan orang tua murid yang ada di kerumunan karena merasa terdesak KR dan satu rekannya berusaha menjelaskan yang sebenarnya namun keadaan sudah memanas sehingga mereka memilih diam, dan mereka meminta agar menghapus pemberitaan yang sudah tayang.
Lanjut KR “Setelah mediasi selesai berita pun sudah di hapus ketika saya mau pamit pulang tiba-tiba dari kerumunan beberapa warga yang masih tersisa karna sebagian sudah membubarkan diri yang mengatasnamakan orang tua murid dan setelah itulah ada salah satu warga yang melempar air mineral gelas kemasan ke arah wajah saya dan lemparan tersebut sangat keras,seharusnya tindakan itu tidak boleh terjadi pemerintah setempat yang mengundang saya harusnya melindungi saya, Dan tindakan tersebut tidak bisa di biarkan, jelas ini sudah yang melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan saya akan menempuh jalur hukum ..
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam hal intimidasi ini,” yang telah melecehkan kinerja wartawan dan Pungkas KR.
Dengan adanya kejadian tersebut dinilai sudah mencederai Undang-undang pers Nomer 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.