Rumah Ketua Yayasan Batang Hari Sembilan Digeledah

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terkait Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan. Palembang, Kamis (15/08)

Penggeledahan dilakukan di Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK -GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/ 2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya mewakili Kejati Sumsel mengatakan, hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.” pungkasnya