SPBU 34-144-14 Penjaringan Diduga Bermain Dengan Oknum Pengangsu BBM Bersubsidi

Laporan jurnalis Karim

JAKARTA UTARA, Pos Berita Nasional,- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite yang bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.

Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Jum’at (15/03/2024).

Namun sangat disayangkan, masih banyak oknum maupun mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi, bermain demi meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya dugaan yang terjadi di SPBU 34-144-14 yang berlokasi di Jl.Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, dipergoki tampak sebuah mobil jenis truck box dengan nomor polisi (Nopol) T 9736 DG yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Jum’at (08/03/24) pukul 05.12 WIB.

Dikonfirmasi wartawan pihak pengawas (Supervisor) dari SPBU tersebut, diruang kerjanya Reza keceplosan mengakui penjualan BBM di bebaskan untuk siapapun yang membelinya.

“Alhamdulillah pak masih”, terangnya Reza secara singkat kepada wartawan.

Awak media pun merasa heran kepada pengawas SPBU, setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya (termasuk Mafia Pengangsu Solar Bersubsidi), dengan tanpa ragu-ragu mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.

“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya”, ucapnya.

Sama siapa tuh….?, tanya Wartawan.
“Ada ntar orangnya”, kata Reza menutupi.

Dengan orangnya siapa pak….?, tanya lagi penasaran!

“Ada sih ini nya”, ragunya pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara sopir dari mobil yang sudah di modifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan bahwa, “ini mobil milik dari pak Yanto”.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil menemui Yanto yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut dan pihak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindaklanjuti dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.