Kasus Tata Kelola Program MBG di BGN Tahun 2025–2026, LMI Tersangka ke-7 

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan LMI sebagai “TERSANGKA” jabatan selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN),Selasa (30/06/26)

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Seluruh proses penyidikan disebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, dan juga sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN mulai Maret 2025 hingga saat ini.

Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, LMI juga diduga meminta izin kepada SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat menjadi salah satu syarat untuk lolos proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra yang ingin bergabung diwajibkan membeli food tray dari PT SGI.

Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI kemudian dilaporkan oleh RD kepada LMI.

Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, LMI resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menahan Tujuh orang Tersangka:

1. Dadan Hindayana Eks Kepala BGN 2025-2026

2. Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN

3. Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN

4. Asep Yusuf Somantri kepercayaan Sony Sonjaya.

5. Glory Harimas Sihombing ketua Yayasan Food Security Rewiew.

6. Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT),penyedia motor listrik.

7. Brigjen Pol Lalu Muhamad Iwan Mahardan