Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Polres Halmahera Barat (Halbar) membekuk dua orang bandar narkoba di sebuah rumah di Desa Guaemadu, Kec.Jailolo, Kab.Halbar.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 52 klip paket sedang Sabu-sabu, 40 butir pil ekstasi jenis inex dan barang bukti lainnya berupa uang.
Penangkapan pelaku Pada Jumaat Malam pukul 00.15 wit di TKP desa Guaemaadu Kec.Jailolo, Kab. Halbar.
“Tim Resmob Polres Halbar berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengguna maupun bandar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Halbar AKBP Deny Heryanto S.IK, MSI, dalam konfrensi Pers, Sabtu (03/08/19).
Dari hasil penangkapan adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan yaitu :
– 52 Klip paket sedang sabu-sabu, (Satu klip berukuran 1 gram),
_ Dua klip ukuran sedang 2 gram
_ Empat klip dari pil extasi jenis Inex (1 klip berisi 10 butir),
_ Sabu berat 30 gram,
_ satu bua Hanpone milik pelaku, _Buku Recening di sala satu bank, _uang sejumlah Rp. 6,150.000,
_Alat hisap (pipet, Tabung, plastik untuk menyimpan paketan sabu),”
Dari BB tersebut ada jenis extasi baru yang ditemukan yaitu Pil extasi jenis inex
“in jenis baru yang beredar di Halbar setelah sebelumnya polres halbar menyita jenis ganja maupun sabu pada tahun sebelumnya,” ujarnya
Kapolres melanjutkaan bahwa , Pelaku Bandar “Is” akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan junto 114 ayat 2.
“Karena in beratnya lebih dari 5 grm sehingga ancaman hukumannya adlah seumur hidup, atau 20 tahun dan minimal 15 thun, ” ungkapnya
Kemudian sala satu pelakunya atau kaki tangannya ” Ris” kita kenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 137.
“Krena diya pada saat kita tangkap diya habis menggunakan paketan ini dan sisanya 0, sekian gram,” jelasnya
Kapolres menjelaskna bahwa, Senin esok Kami akan menindaklanjut untuk melapor terkait adnya penangkapan bandar narkoba ke Makasar.
“barang bukti ini rencananya senin kita akan bawa untuk melapor ke makasar, kemudian terkait kasus in akan di kembangkan lagi ke atas atau penyuplainya,” jelas kapolres
Modus yang di gunakan pengiriman barang melalui JNE dan Tiki, kemudian di kirim dari surabaya, ini sudah ulang kali dilakukan oleh pelaku.
“in suda berulang kali di lakukan pengiriman brang dan si bandar in sejak tahun 2015 suda jadi TO, dan kebutulan baru semalm kita tangkap.” Kata kapolres Halbar.