Laporan Redaksi
Palembang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara kepada lima komisioner KPU Palembang dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan kemarin sore.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti itu, hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilu 17 April 2019.
“Dengan ini Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan enam bulan penjara dan satu tahun percobaan, serta dikenakan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara,” ungkap Erma membacakan putusan, Jumat lalu.
Hakim juga menilai para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Karena itu kelima terdakwa dikenakan Pasal 554 Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
“Majelis hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangam tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku,” kata dia.
Usai membacakan vonis, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan banding tiga hari usai putusan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski vonis sesuai dengan tuntutan, namun ada perbedaan dalam penggunaan pasal.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi vonis sama hanya pasal berbeda,” terangnya.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Rusli Bastari memastikan akan mengajukan banding. Mereka mengklaim para terdakwa tidak bersalah.
“Kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding,” jelas dia. (*)