KPUD KEPULAUAN YAPEN DILAPORKAN EBSON SEMBAI KE BAWASLU RI

Laporan Redaksi

Jakarta,posberitanasional.com – Rabu 21/08/2019 Merasa tidak puas dan dirugikan dengan adanya pelanggaran Administrasi KPU kepulauan Yapen serta Dugaan pula pelanggaran pidana Pemilu , Ebson  akhirnya melaporkan KPU  Yapen ke Bawaslu RI serta laporan pidana pemilu ke Gakkumdu juga sudah diterima.

\

Saat Jumpa Pers Ebson Sambai Di Bawaslu RI

Ebson mengatakan saat jumpa pers awak media di baswaslu  RI setelah diterimanya Laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPUD Yapen menjelaskan dengan detail bahwa, KPU kepulauan Yapen merasa telah melanggar kode etik dalam pemilu calon Legislatif dan mengindahkan ketetapan Baswaslu Propinsi Papua dan KPU  RI.

   

Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh ketua KPU kepulauan Yapen telah banyak merugikan rakyat,partai dan terutama para caleg di daerah.

“Ini harus segera dilakukan proses hukum agar nantinya kedepan ini menjadi efek jera bagi penyelengara pemilu lainnya,”ujarnya.

Ebson mengatakan peristiwa ini terjadi saat Pleno penetapan kursi DPRD yapen 14 agustus  pelaporan dan Alat bukti serta sanggahan adalah sesuai keputusan Bawaslu  tertanggal 25 juni dan dikoreksi lagi oleh Bawaslu RI  dengan putusan 53 ( Caleg partai PSI ) ,54 ( Caleg partai Perindo ) ,57 ( Caleg partai Hanura ) ,58 ( Caleg parati PDI Perjuangan ) ,dan terlebih dahulu  tanggal 11 juli 2019 keluar putusan  nomor 53 (  Caleg partai PSI )  , dalam amar putusan dengan tegas memutuskan kpu kepulauan yapen  segera melakukan perbaikan DB 1 dengan merujuk pada DA 1 pleno tingkat distrik yang dilakukan di kabupaten pada tanggal 4 sampai 9 mei 2019 yang ditetapkan oleh ketua kpu kepulauan  yapen untuk putusan 53,54,57,58 dan saya sebagai salah satu pelapor dari caleg partai Hanura untuk Dapil 3 yang dicurangi kpu kepulauan yapen.

Laporan Pidana kepulauan Yapen

Maka dengan demikian hal ini segera  kami laporkan ke Bawaslu dan melakukan perbaikan dengan dikeluarkannya putusan 53,54,57,58 pertanggal 25 Juni 2019, untuk membtalkan putusan pleno kpu kepulauan  yapen karena  terindifikasi terjadi banyak kecurangan di kpu kepulauan yapen itu tegasnya.

Anehnya setelah putusan Bawaslu dikeluarkan tidak dilaksanakan pula apa yang sudah di putuskan dan menurut UU setelah 3 hari putusan segera harus segera dilaksanakan namun KPU kepulauan Yapen mengindahkan hal tersebut “ungkapnya.

Lanjut Ebson, mengatakan tanggal 2 Agustus keluarlah surat  KPU RI ,dan didalam isi surat itu pula memerintahkan KPU kepulauan Yapen lewat KPU Propinsi untuk segera melaksanakan keputusan 53,54,57,58 itu dan memerintahkan pula KPU propinsi untuk memberikan  superfisi kepada KPU Ke. Yapen dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Bawaslu  yapen terkait pelaksanaan putusan itu namun saat putusan pleno 14 agustus 2019  sudah diberitahukan tapi  tidak di indahkan pula Dan ini menurut saya sudah keterlaluan Amanah UU sudah dilanggar ‘cetusnya.

Akhirnya disaat pleno itu berlangsung terjadi keributan “Banyak manipulasi suara yang dilakukan oleh dua oknum komisoner KPU Yapen yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh KPU kepulauan Yapen telah banyak merugikan rakyat,partai dan terutama para caleg di daerah.

Dan lucunya peristiwa saat itu keributan yang sempat di demo warga pula karena kehilangan hak suara  Ketua KPUD Kepulauan Yapen, Moris Muabuay dikabarkan menghilang paska pengumuman Pleno KPU Kab. Kep. Yapen. Setelah adanya dugaan yang bersangkutan melakukan manipulasi data.

Ini sangat sangat adanya kejanggalan yang luar biasa saat itu,  dengan nada kesal Ebson mengutarakan .

Saat mengakhiri wawancara ini Ebson berucap “Hukum harus di tegakkan walau langit akan runtuh .Di atas langit ada langit dan orang orang yang dizolimi dan dirugikan apalagi hak hak mereka sebagai warga Negara harus dihargai hal ini tidak bisa dibiarkan harus segera ditindak lanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku .