Puluhan Unit TI Rajuk Diduga Ilegal Beroperasi Di Laut Jerangkat – Nelayan Resah

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 1/9/19, Puluhan unit tambang jenis rajuk yang diduga Ilegal beroperasi di laut Jerangkat Jebus Kabupaten Bangka Barat, oleh masyarakat sekitarnya laut tersebut merupakan daerah tangkap nelayan pinggir. sabtu 31/8/19.

Foto: Plang larangan milik dinas kehutanan. Sabtu 31/8/19.

Nelayan mengeluh kurangnya tangkapan ikan, akibat semakin jauhnya daerah tangkapan yang tidak sepadan dengan armada dan alat tangkap yang digunakan. Hal ini juga disinyalir dampak dari pencemaran limbah Penambangan timah (TI) rajuk apung.

Keluh nelayan yang berhasil ditemui oleh awak media ini kala itu bersama beberapa awak media lain, salah satu nelayan Desa Ketap inisial An (40) mengutarakan, “keberadaan aktivitas tambang tersebut sangat mengganggu. Kami sebagai nelayan desa Ketap sangatlah tidak setuju adanya aktivitas tambang tersebut (sambil menunjuk ke arah menghitamnya asap yang ditimbulkan deru mesin tambang yang berada di perairan pantai Jerangkat). Ini jelas sangat merugikan kami ,” terang An dengan nada kesal.

”Tolonglah kami pak , karena tidak ada yang membantu kami selama ini, kami mau mengadu kemana lagi, indahnya pantai kami akan hancur lebur akibat aktivitas tambang itu, dan kami sebagai nelayan merasa kesal , karena keberadaan tambang itu jelas-jelas sangat menganggu saat kami akan melaut. Kami berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak menutup tambang-tambang ilegal itu,” harap dan pintanya.

Konfirmasi terkait adanya puluhan unit TI apung, aktivitas tambang yang diduga ilegal ke kasat Pol Airud Polres Bangka Barat Iptu Ferry Gunadi dalam pesan WA, belum menjawab.

Saat awak media ini menuju lokasi, sebelumnya terlihat jelas persis di tepi jalan menuju Pantai Jerangkat terpasang dua plang larangan milik Dinas Kehutanan.

Awak media inipun langsung konfirmasi ke pihak KPHP Jebu Bembang Antan yang diwakili Melyadi S. Hut, dalam pesan WA mengatakan, “Waalaikumussalam, kalau lokasi pertambangan itu ada di laut, kemungkinan besar berada di luar kawasan hutan. Tapi kalau lokasinya berada di pantai/dipinggir pantai yang ada daratannya (pasir), ada kemungkinan bisa masuk dalam kawasan hutan. Tim KPHP Jebu besok akan mengecek ke lapangan untuk memastikannya,” jelasnya.