Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung Terima SPDP Kapal Tangkapan Bakamla RI

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 4/9/19, PANGKALPINANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait tangkapan kapal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Selasa (3/9/2019).

Infonfarmasi yang diterima awak media Posberitanasional saat menjumpai Kasipenkum Kejati Babel diruang kerjanya mengatakan, Kemarin hari selasa tanggal 3/9/19, SPDP-nya dikirim ke kami (kejati). Ada tiga berkas kapal yang dikirim dan anehnya tidak ada nama tersangkanya, ” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Roy Arland SH MH, Rabu (4/9/2019).

Saat ditanyakan Kenapa tidak ada tersangkanya?
Mungkin masih penyelidikan, bisa jadi nanti ada tersangkanya. Mereka ada SOP, kita juga ada SOP, ” ujar Roy.

Namun kalau mau jelas kata Roy, silahkan tanya langsung ke penyidik Polair Polda Babel.

Lebih lanjut dikatakannya, Tidak ada tersangka tidak masalah, tapi cukup aneh karena baru sekali ini berkas mau dilimpahkan tidak ada nama tersangkanya. Kalau mau jelasnya silahkan tanya langsung ke Polair, ” kata Roy.

Disebutkan Roy, tiga kapal yang diterima SPDP-nya adalah Kapal MT Anugerah Dewi 15, Kapal KM Bima Andalan dan Kapal SPO Tisya 9 dan SPOB Rezki.

Seluruh kapal hasil operasi di adhoc ke Belinyu Bangka guna pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah saat konfirmasi Via Pesan WA terkait hal tersebut kepada, Direktur Polair Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Zainul dalam pesan singaktnya menjawab, Kasus tersebut ditangani Subdit Gakkum. Bukan di Subdit Patroli (Satrol).
Jadi terkait perkembangan proses penyidikan ada di Subdit Gakkum Pak,” jawabnya.