DisPenBud Akan Memanggil kepsek SDN 8 Halsel Atas Dugaan Pungli

Laporan Jurnalis : Hafik

HALSEL-Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan akan memanggil Kepala Sekolah SDN 8 untuk dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pungutan Liar.

Berdasarkan informasi, semenjak Nurwahida diangkat sebagai Kepsek di SDN 8 Halsel, sebelumnya program uang komite yang sudah berjalan dimana persiswanya dikenakan biaya sebesar Rp 15 ribu dan kini menjadi Rp 30 ribu yang sudah berjalan diawal bulan Juli 2019

Sementara itu Kepsek SDN 8 Halsel, Nurwahida Salim SPd ketika ditemui wartawan pada Sabtu, (9/2019)

Nurwahida tidak membantah tentang adanya pungutan uang yang dibebankan kepada orang tua murid setiap bulannya sebesar Rp 30 ribu.

Persoalan uang komite itu melalui rapat komite dan dari komite sendirilah yang menetapkan. Jadi itu semua ada dia punya daftar hadir, rapat komite dan ada juga saksi dari pihak orangtua murid 2 orang yang menandatangani surat keputusan hasil rapat tersebut. Hal itu berlaku bagi orangtua murid membayar uang sebesar Rp.30 ribu/bulan. Dari hasil uang komite itu dikhususkan untuk membayar gaji honor guru dan bukan untuk kepentingan sekolah,”Jelasnya

Karena kepentingan sekolah itu sudah ada Dana Bosnya dan untuk Dana Bos untuk guru honor sebenarnya sudah ada cuman kita dikasih batasan jadi hanya 15 persen saja, itupun 15 persen dalam 1 tahun. Sekolah mengalokasi Rp 34 juta dibagi 12 bulan, lalu dari 12 bulan itukan dapat sekitar Rp 3 juta lebih dibagi lagi 8 orang guru honor. Sehingga satu guru honor mendapatkan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu karena itulah saya mengeluh ke komit. Jadi komite membantu agar paling setidaknya gaji guru honor minimallah, walaupun tidak sama dengan PNS tapi ada masuk akal dan manusiawi. Untuk yang menangani uang komite itu dari bendahara komite jadi kami dari pihak kepala sekolah tidak memegang uang komite,” tandasnya

Sementara jika ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat 2 “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”
Ditambah lagi dengan Pasal 10 ayat 3 “Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat”

Hal inilah yang membuat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Halsel Umar Iskandar Alam mengambil langkah untuk memanggil Nurwahida Salim S.Pd Dalam hal dimintai keterangan, sebagaimana disampaikannya kepada wartawan Via telpon

“Sebenarnya kalau kita melihat harus sesuai dengan kemampuan Dana Bos. Bukan malah memberatkan orangtua murid karena hal itu dilarang keras oleh dinas akan tetapi kalau untuk melalui kesepakatan orangtua bisa saja asalkan itu berupa sumbangan. Jadi kalau untuk perbulannya harus dibayar seperti itu dari dinas melarang keras dan kami akan segera memanggil yang bersangkutan,” terangnya