Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Raja Ampat,pos bernas.com, Walaupun cuaca angin Barat dan Selatan melanda dan tempatnya tidak ada sinyal, serta kendala transportasi dan komunikasi, namun Polres Raja Ampat berhasil mengamankan pelaku bom ikan di perairan Kofiau, Kabupaten Raja Ampat provinsi Papua Barat.
” Kita berikan himbauan kepada masyarakat disana untuk memberikan informasi apabila ada tanda tanda yang mencurigakan yang mengarah akan melakukan kegiatan pemboman ikan, segera untuk memberitahu, kepada kami pihak polres raja ampat.
Pada kesempatan itu juga Kapolres raja ampat menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Raja Ampat yang peduli terhadap lingkungan, utamanya konservasi laut, dimana laut Raja Ampat adalah daerah Destinasi wisata dunia yang dirusak dengan beberapa pelaku Bom ikan, dengan cara melakukan bom ikan dengan bom, “ujar Kapolres Raja Ampat AKBP.Edy Setyanto Erning W, SIK, didampingi Kasat Polair Raja Ampat Ipda.Haruni Hehega dan para anggota, Senin 24/09/2091 didepan Mapolres Raja Ampat.
” Kronologis penangkapannya yaitu, pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 kurang lebih pukul.15.00,Wit dikepulauan Ayau, pulau Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat kemudian 3 tersangka pelaku Bom ikan kita amankan bersama peralatan dan ribuan ikan Lalosi yang saat Ini dititip di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sementara menunggu proses pemberkasan administrasi hukum ke Kejaksaan.
Menurut penuturan anggota dilapangan, Kata Kapolres, saat penangkapan ketiga pelaku, masing-masing, Jufri Ahmad alias pela, Riswan dan Asri, dari ketiga pelaku diantaranya ada yang coba melarikan diri dengan cara terjun ke laut, untuk lari menyelamatkan diri dari kedatangan aparat kepolisian.
” Kami telah mengamankan barang bukti yang kita dapatkan, yaitu 1 perahu motor warna abu-abu hitam, panjang 11 m kurang lebih, lebar 1 setengah kemudian, 1 unit mesin Yamaha Enduro 40 PK kemudian 1 unit mesin Yamaha Enduro 15 PK 1, selang Minyak, Mesin Tempel 15 PK, mesin tempe 40 PK, tangki minyak ukuran 25 liter, Kegulator Selam, Pupuk 3,5 kilo gram, Masker Selam, Kompresor Merk Shark warna orange, senter, balerang korek api, obat nyamuk bakar, benang 7 gulung, “ungkap Kapolres Edy, sembari menambahkan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mengejar dan menindak tegas pelaku Bom Ikan di perairan Raja Ampat.
Akibat perbuatan pelaku yang tentu melanggar aturan hukum yang berlaku, tambah Kapolres, para pelaku yang berdomisili di pulau Obi Halmahera Selatan Maluku Utara ini, dikenakan pasal berlapis, yaitu, tentang Handak, Lingkungan Hidup dan
kelautan.