Lapas Bangka Belitung Over Kapasitas-Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Babel

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 1/10/19, PANGKALPINANG- Kakanwil Kemenkumham Prov Kep Babel, Drs. Anas Saeful Anwar, Bc. IP.,M.Si., yang baru berdinas di Bangka Bilitung mengantikan Sulistiarso, Saat bersama insan Pers pertemuan silaturahmi yang dimotori Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Yugo Indra Wicaksi disalah satu rumah makan berada di jalan RE Martadina Pangkalpinang, kala itu. Senin 30/9/19.

Kankanwil Kemenkumham Babel kepada masyarakat mengingatkan dan menyampaikan, hindari hal- hal perbuatan melawan atau melanggar Hukum yang berujung tindak pidana, apalagi saat ini lapas di Bangka Belitung sudah over kapasitas, jauhi dan hindari diri dan keluarga bila tidak mengerti masalah hukum silahkan datang ke kanwil disitu ada pelayanan tempat menanyakan hal-hal apa saja yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat yang ada di Babel ini,” ucapnya.

Anas menyampaikan di Kemenkumham ada divisi yankum (pelayanan hukum) disitu ada bantuan hukum, ada penyuluhan hukum, jadi bagi masyarakat yang tidak mampu seperti di Lapas jika ada warga binaan yang tidak mampu bisa minta bantuan hukum dari divisi yankum yang disediakan untuk menghadapi persidangan kalau perlu didampingi oleh penasehat hukum lewat bankum, LBH, atau organisasi hukum yang didanai oleh Kemenkumham yaitu lewat divisi yankum,” Terang Kakanwil Kemenkumham Babel.

Lebih lanjut Anas Syaeful Anwar mengatakan, Bagi warga binaan yang kriminal umum, bukan extraordinary seperti korupsi, teroris, ilegal loging itu aturan-aturan sudah tertera di setiap lapas, rutan. Bagaimana dia mengajukan haknya seperti remisi, lepas bersyarat, semuanya tidak ada pungutan biaya, sesuai dengan prosedur asal dilakukan dengan baik, mereka juga (Warga Binaan.red) kelakukannya harus baik, tidak melanggar aturan maka haknya akan diberikan tanpa harus mengeluarkan biaya,” terangnya.

Ditambahkan Anas, Itu sudah menjadi program, yang menjadi target dari dirjen kemasyarakatan bahwa segala yang menyangkut hak-hak warga binaan seperti pengurangan hukuman, remisi, lepas bersyarat, cuti bersyarat, semua akan dilayani sebaik-baiknya tanpa biaya sepeserpun asal warga binaan itu kooperatif, apa yang dibutuhkan oleh lapas/rutan untuk persyaratan dipenuhi baik oleh keluarganya maupun yang bersangkutan akan diusulkan ke Jakarta ke Dirjen pemasyarakatan. Selanjutnya dirjen akan mengeluarkan surat yang menyangkut keringanan warga binaan semua akan dilayani dengan baik, by sistem, by IT, tidak lagi pakai manual-manual suda langsung terekam di IT sehingga transparan dan pasti. Ada mekanisme waktu, ada sekian bulan, pasti akan keluar dengan sendiri. Jadi jika warga binaan menjalankan kewajiban seperti mengikuti aturan maka pemberian haknya juga akan dipenuhi,”Jelasnya