Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 4/10/19, Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Barat , Satpol-PP Kab.Bangka Barat serta kodim Bangka Barat mengamankan 2 Unit Mesin TI 1 Unit mesin Robin, 1 Gulung Selang dan 1 Tank Solar milik penambang ilegal di kaki Bukit Menumbing, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (4/10/2019).
Humas Polres Bangka Barat dalam rillsnya kepada media posberitanasional.com menyampaikan, Sebelumnya sat Reskrim Polres Bangka Barat sudah menetapkan tiga orang tersangka pelaku penambang di kawasan kaki Bukit Menumbing, Kamis 19 September 2019 lalu yang diamankan oleh Tim Gabungan, Namun penertiban tersebut belum juga memberikan efek jera.
Saat Partoli Gabungan kami menemukan dua unit mesin TI dan peralatan TI, belum di ketahui pemiliknya dan untuk barang bukti tersebut kami serahkan ke Sat Reskrim, sedangkan hutan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Konserfasi Menumbing yang berlokasi di bawah Bukit Menumbing Dan di Chek Titik kordinat masuk ke wilayah hutan lindung.
Sebelumnya Tim Gabungan Polres Bangka barat Sat Pol PP Provinsi Bangka Belitung dan Sat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, telah menindak aktivitas penambangan liar dilokasi tersebut. Namun, penertiban tersebut belum juga memberikan efek jera bagi penambang ilegal lainnya,”jelas Iwan Humas Polres Bangka Barat Seizin Kapolres Bangka Barat.
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. membenarkan kejadian tersebut Saat ini Barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, dan pemilik tambang tersebut masih dalam Penyelidikan,”ungkapnya.