Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Diduga Sekap Direktur Perusahaan di Jakbar

Laporan Redaksi

JAKARTA – Sejumlah Polisi menangkap tujuh orang debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Maxima, Engkos Kosasih. Aparat melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.

Engkos Kosasih salah satu korban

“Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, Dirut PT Maxima di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suratna Sitepu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Para pelaku saat di grebek polisi.

Kendati demikian, Edy belum merinci secara pasti mengenai kasus dugaan penyekapan oleh debt collector yang disuruh suatu perusahaan tersebut.

Edy mengatakan para pelaku disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang. Sasarannya saat itu yakni Engkos Kosasih

Pelaku sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang di mana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,” ujar Edy.

Edy berjanji pihaknya akan segera memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kasus tersebut. Mengingat, untuk saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berlangsung saat ini Ke-7 pelaku dan korban sedang dilakukan penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tutur Edy.