Buntut Dari Perampasan Motor Pimred PBN Akan Tetap menindak lanjuti tindakan Arogansi Debt collector Di jalanan

Laporan Redaksi : Bams

CIANJUR ,25/112023 – Kasus perampasan kendaraan kredit motor di tengah jalan terulang lagi padahal sudah banyak kejadian ini oleh pihak berwenang kepolisian di tindak tegas.

Peristiwa perampasan unit kendaraan motor ini terjadi kepada Jurnalis pemilik koran PBN Bambang sebutan namanya yang beralamat di perum Graha Bhakti Persada Sukaluyu cianjur Kecamatan,Dan peristiwa ini akan berbuntut panjang.

Kejadian ini selang waktu berjalan hari itu juga pihak korban Melaporkan Dugaan Tindakan Perampasan yang dilakukan oleh 4 orang oknum Debt collector sudah dilaporkan ke Polres Cianjur Dengan bukti tanda surat laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Perampasan kendaraan bermotor tanggal 8 November 2023 yang akhirnya membuat trauma anak dari korban dan Sebagai orang tua korban akan menindak lanjuti dan meminta agar aparat kepolisian menindak tegas perampasan motor di jalan dan tangkap Pelaku karena Uda sangat bertentangan dengan Hukum.

Bukti pengaduan Laporan Kepolisian Polres Cianjur “Perampasan Motor di jalan”

Kronologis awal Perampasan yang dilakukan oleh oknum oknum Debt Collector dengan cara memepet korban dengan 2 motor dan pelaku berjumlah 4 orang mereka mengaku mengatas namakan oknum Collector pembiayaan FIF Blk Cianjur dan motor dengan plat F.5838 WAF yang di rampas / diamankan di giring ke pos FIF ciranjang Cianjur,” ucap Asep, korban penarikan tersebut. Korban saat itu digiring ke pos FIF Ciranjang, Rabu (8/11/2023).

Setelah ada konfirmasi via seluler oknum Debt collector tersebut nelpon kepihak atas nama orang tua korban ditariknya motor itu karena adanya telat 3 bulan dengan alasan yang ada dan menurut atas nama mengatakan baru dua bulan ko ditarik, tanpa ada surat resmi teguran dari pembiayaan tersebut dengan surat peringatan 1 atau 2 atau 3 padahal kan baru ada pembayaran ke Debt Collector resmi datang ke rumah atas nama ditanggal 23-10-2023 dengan pembayaran bukti dan dilihat data baru akan dua bulan telat.

Dengan kejadian ini saya atas pemilik geram sekali padahal adanya surat pembayaran kenapa tiba tiba motor di rampas alias ditarik di jalan “ungkap Bambang

“Ini uda masuk unsur pidana perampasan ataupun pencurian. Kan STNK ada. atas nama saya. Dan aneh yang melakukan adalah pihak ketiga. Padahal beberapa hari sebelumnya collector resmi dah datang kerumah,” ucap Bambang, suami dari Kasirah.

Sangat disesalkan harus ditempuh oleh pihak ketiga dari leasing pembiayaan jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Tindakan leasing melalui pihak ketiga oknum debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut dan kunci motor, bakal dijeratnya pidana,”

“Karena apa yang dilakukan oknum debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik, inikan masuk ke ranah UUD perlindungan konsumen,” jelas Bambang.

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori pelanggaran perlindungan konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Dan beratnya lagi tindakan ini dapat dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dan diketahui juga penarikan motor dalam proses eksekusi penarikan kendaraan dari konsumen didampingi harus didampingi pihak Polisi, serta juga mesti sesuai petunjuk Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Sedangkan tahapan eksekusi pertama melalui surat peringatan dulu sampai tiga kali. Kemudian somasi hingga jalan terakhir adalah penarikan paksa dengan syarat sudah terpenuhinya semua legalitas dan prosedur yang berlaku.

Ditambahkan pula perlu di ingat Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada poinnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur”ucap ayah korban yang juga ketua Umum LBH.

Dan yang lebih tragis terkait perampasan motor di jalan ini yang mana di motor tersebut oknum debt collector melihat dan tahu ada sticker pers media PBN dan menanyakan ini motor punya orang media ” ya ” jawab anak korban bilang “tapi tidak di indahkan ini sudah sangat mengangkangi UUD PERS Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Sampai saat sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, bahkan merugikan dan terkait dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum darinya ”

Terlebih dahulu tim Jurnalis PBN Cianjur Senin 20/11/2023 telah mendatangi kantor FIF di bilangan BLK Cianjur Dan menemui Head collector tentang permasalahan ini bahwa motor bisa diambil asalkan di bayar cicilan tunggakan 3 bulan “ucapnya. Dan kalau mau lanjut ke ranah hukum dipersilahkan.

Informasi ucapan pihak FIF saya selaku korban tidak sependapat kan sudah ada bukti bayar ko dirampas ditengah jalan oleh oknum pihak ketiga itu perkaranya , PERAMPASAN padahal saya sangat apresiasi FIF collector interen datang kerumah sebelum kejadian dan saya dibantu pula pembayaran oleh pribadi collector dan alhasil saya bayar juga kan Masi ada itikad baik saya sebagai nasabah.

Di negara yang berlandaskan hukum ini seyogyanya tidak ada praktik-praktik semaunya sendiri apalagi semena-mena untuk itu dengan tetap menjunjung tinggi azas-azas hukum tanpa ada tindakan arogansi di jalanan semoga polres Cianjur cepat segera menindak lanjuti perkara perampasan ini karena sangat meresahkan masyarakat” ucap Bambang.