Danpuspomad Gelar Konferensi Pers Ungkap Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 23/12/2020, JAKARTA – Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko bersama, Kepala Pusat Zeni AD Mayjen TNI Mohammad Munib, Direktur hukum AD, Brigjen TNI (k) Tetty Melina lubis, menggealar Press Conference perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut dari temuan tim gabungan pencari fakta (tgpf) di kabupaten intan jaya provinsi papua pada tanggal 21 oktober 2020, Kegiatan berlangsung di ruang aula Puspomad, Selasa 23/12/2020.

Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam kesempatan tersebut menjelaskan, “Sebelumnya perlu menginformasikan ulang bahwa pada tanggal 1 oktober 2020 pemerintah telah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) peristiwa kekerasan dan penembakan di kabupaten intan jaya dan tim telah melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada menkopolhukam pada tanggal 17 Oktober 2020, selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2020 Menkopolhukam melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim tgpf intan jaya melalui surat kepada presiden republik Indonesia,” Kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.

Menindak lanjuti rekomendasi tim tgpf intan jaya, pada tanggal 22 oktober 2020 bapak kasad membentuk tim investigasi (tim penguatan proses hukum) yang terdiri dari puspomad, sintelad, pusintelad dan ditkumad, selanjutnya kita sebut dengan tim mabesad untuk memperkuat proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kodam XVII/Cenderawasih.

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan tim investigasi mabesad sebagai berikut :

Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di hitadipa pada tanggal 19
September 2020.

Kasus penembakan di sekitar bandara sugapa pada tanggal 7 oktober 2020, dengan korban gembala gereja katolik, yang diduga salah tembak.

Kasus hilangnya 2 orang yang ditahan di koramil sugapa pada tanggal 21 april 2020.

Kasus Kekerasan Dan penembakan
Terhadap Korban Pendeta yeremia
Zanambani pada tanggal 19 september 2020.

Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di hitadipa pada tanggal 19 September 2020.

langkah hukum yang telah dilakukan oleh tim gabungan mabesad dan Kodam XVII/cenderawasih adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan rincian sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan terhadap 12
Orang yang terdiri dari : 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat (kepala dinas kesehatan Kabupaten Intan Jaya Labuan hutabarat).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu :

kapten inf sa, letda inf kt, serda mfa,
sertu s, serda isf, kopda dp, pratu mi,
prada mh.

Dari 8 orang tersangka tersebut, 5
Orang tersangka dari satgas penebalan
Apter bko Kodam XVII/cenderawasih
sudah dilakukan penahanan di sub
Denpom XVII/1-1 Nabire dan berkas
Perkaranya sudah dilimpahkan ke oditur militer IV-20 Jayapura pada tanggal 10
Desember 2020, sedangkan terhadap 3
Orang tersangka dari satuan yonif
Raider 400/Br belum dapat dilakukan
Pemeriksaan karena masih
Melaksanakan tugas operasi pamtas mobile dibawah kendali komando operasi Pinang sirih.

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah :

Pasal 187 (1) kuhp; barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang;

Pasal 55 (1) kuhp ;
Dipidana sebagai pelaku tindak
Pidana : mereka yang melakukan,
Yang menyuruh melakukan dan yang
Turut serta melakukan perbuatan.

Terhadap kasus penembakan di sekitar bandara sugapa pada tanggal 7 oktober 2020, dengan korban gembala gereja katolik, yang diduga salah tembak.

Kronologis kejadian penembakan di sekitar bandara sugapa sebagai berikut Pada hari rabu tanggal 7 oktober
2020 sekira pukul 05.30 wit pratu tdr dan Pratu z melaksanakan pengamanan
Distribusi logistik di bandara sugapa
Kabupaten intan jaya.

Sekira pukul 08.30 wit pratu tdr melalui teropong senjata melihat ada 2
Orang diduga kelompok kriminal bersenjata (kkb) yang salah satu-nya menenteng senjata jenis m-16, dan setelah dipastikan oleh pratu z melalui teropong jarak, dengan jarak + 700
Meter, kemudian pratu tdr menembak diperkirakan mengenai tangan kiri orang yang membawa senjata.

Sekira pukul 16.00 wit saudara
Agustinus duwitau dibawa oleh
Masyarakat ke rsud kabupaten intan
Jaya mengaku ditembak di bahu kiri saat
Beristirahat di seberang hutan bandara
Sugapa,” Kata Danpuspomad.

Dari hasil pemeriksaan medis dr. Amos nomba spb., terhadap korban atas nama saudara agustinus duwitau yang mengaku mengalami luka tembak, diperoleh keterangan sebagai berikut :

Bahwa tidak ditemukan tanda-tanda atau spesifikasi akibat luka tembak, Pasien tidak mengalami luka serius. Dari hasil foto radiologi tidak ditemukan kelainan-kelainan pada organ tubuh pasien maupun tidak terdapat pecahan proyektil, Pasien atas nama saudara agustinus duwitau melarikan diri dari rsud nabire tanpa menyelesaikan administrasi,” ungkap Danpuspomad.

Dari press conference sebelumnya, sudah dihimbau dan dipanggil atas nama saudara agustinus duwitau untuk datang melaporkan dan dilakukan proses hukum, namun sampai dengan hari ini ybs tidak pernah hadir.

Apabila korban tidak hadir, maka tidak
Bisa dimintai keterangan dan juga tidak
Dapat diajukan visum et repertum (ver), kami Selaku penyidik tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat Bukti yang kuat dan meyakinkan.

Sehingga terhadap kasus tersebut penyidik belum menetapkan adanya oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka.

Terhadap kasus hilangnya 2 orang atas nama saudara luther zanambani dan saudara apinus zanambani yang ditahan di koramil sugapa pada tanggal 21 april 2020.

Kronologis singkat kejadiannya sebagai berikut: Tanggal 21 april 2020 satuan yonif pr 433/js kostrad saat melaksanakan Sweeping mengamankan 2 orang dicurigai Sebagai kelompok kriminal bersenjata (kkb). Selanjutnya dilakukan interogasi di koramil 1705-11/ sugapa kodim 1705/Paniai.

Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan diluar kepatutan yang mengakibatkan saudara apinus zanambani meninggal dunia dan saudara luther zanambani dalam kondisi kritis.

Saat kedua korban dipindahkan
Menuju ke kotis yonif pr 433/js kostrad
dengan menggunakan truk umum warna Kuning nopol b 9745 pdd, ditengah Perjalanan saudara luther zanambani Meninggal dunia.

Setelah tiba di kotis yonif pr 433/js kostrad, untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke “sungai julai” di distrik sugapa.

langkah hukum yang telah dilakukan oleh tim gabungan mabesad dan kodam xvii/cenderawasih adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dengan rincian sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan terhadap 21
Orang yang terdiri dari : 19 Anggota TNI AD (5 personel kodim 1705/Paniai. 13 personel yonif pr 433/Js Kostrad). 1 personel den Inteldam XVII/ Cenderawasih. masyarakat sebanyak 2 orang, Atas nama saudara enius zanambani dan saudara jaya zanambani (mereka Adalah keluarga korban).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka yaitu : 2 personel kodim 1705/paniai (Mayor Inf Ml dan sertu Ftp). 7 personel yonif PR 433/JS Kostrad.(Mayor Inf Yas, lettu Inf Jmts, Serka b, Sertu Osk, Sertu Ms, Serda pg, Kopda May). Masih ada 3 personel Yonif PR 433/JS yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, 2
Personel atas nama lettu Inf Dbh dan Sertu lm sudah diperiksa dan masih ada 1 Orang atas nama lettu Inf Fph belum
dimintai keterangan karena masih
melaksanakan penugasan luar negeri
dan bila sudah kembali akan segera
diperiksa.

Pasal yang dilanggar oleh para
Tersangka adalah :

Pasal 170 ayat (1) kuhp; barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;

Pasal 170 ayat (2) ke 3 kuhp; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;

Pasal 351 ayat (3) kuhp; jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

Pasal 181 kuhp; barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

Pasal 132 kuhpm; militer, yang
Sengaja mengizinkan seseorang
Bawahan melakukan suatu
Kejahatan, atau yang menjadi saksi
Dari suatu kejahatan yang dilakukan
Oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu
“tindakan” (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya;

Pasal 55 (1) ke 1 kuhp; dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Terhadap kasus kekerasan dan penembakan terhadap korban pendeta yeremia zanambani pada tanggal 19
September 2020.

Tim gabungan pencari fakta (tgpf) dengan dibantu polda papua masih melakukan upaya yang menjadi kewajibannya untuk melaksanakan pengumpulan alat bukti dan melakukan otopsi terhadap jenazah pendeta yeremia zanambani sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya.

Berdasarkan alat-alat bukti dan
keterangan saksi-saksi, bila sudah ada
kejelasan adanya keterlibatan oknum
Anggota tni ad dalam kejadian ini, maka
kasusnya akan dilimpahkan kepada penyidik Pomad untuk ditindak lanjuti dengan proses hukumnya.

Terhadap kasus meninggalnya pendeta yeremia zanambani tim penguatan proses hukum mabesad dan Pomdam XVII/cenderawasih melaksanakan perbantuan untuk segera mendapatkan keterangan dari personel tni ad yang melihat, mengetahui tentang kejadian tersebut dengan :

Melakukan pemeriksaan terhadap 14
Personel satgas penebalan apter bko
Kodam XVII/Cenderawasih.

Melakukan pemanggilan terhadap 21
Personel yonif R 400/BR untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan surat Danpuspomad tanggal 3 desember 2020 Kepada Pangkogabwilhan III.

Surat tersebut sudah direspon oleh Pangkogabwilhan III sebagai penanggung-jawab operasi wilayah papua dengan mengirimkan surat jawaban akan menghadirkan 21 personel tersebut paling lambat awal bulan februari 2021 setelah dilakukan rotasi satgas.

Perlu saya sampaikan kembali bahwa kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua akan terus ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum, dan akan diproses secara transparan, tuntas
dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” Tegas Danpuspomad.

(Danpuspomad).