Dugaan Rekayasa APBDes 2017/2018 Desa Pateng. Ini Jawaban Kades

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat _ Kades Payo Tengah (pateng), Kader Hi Hasim mengaku Pemberitaan Terkait dugaan rekayasa APDES 2017/2018, atas laoporan Dari Ketua BPD Yamin Yoisangadji adalah informasi yang sepihak dan sangat profokativ dan membahayakan pembaca terkait rekayasa dokumen APDES 2017/2018.

“Seharusnya BPD sebagai salah satu pilar Demokrasi di Desa dalam hal ini lembaga pengawasan harus berdiri secara independent tanpa tendensius dengan meneliti secara saksama setiap Dokumen sesuai tahapan dan ketentuan aspek prosedural berjenjang,” ungkap Kader Hi, Hasyim kepada Wartawan. Selasa, (12/11/19).

Selain itu, informasi yang disampaikan BPD atau dalam hal ini Yamin Yoisagadji, merugikan institusi pemdes pateng.

“Padahal Secara institusi pemdes pateng telah menyelengarakan kegiatan pembangunan pada tahun 2017/ 2018. Hal itu di buktikan dengan telah secara institusi pemdes pateng menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang di tandai dengan pemeriksaan internal baik secara administrasi maupun bukti fisik dilapangan oleh Inspektorat sebagai lembaga pengawasan dan evaluasi,” katanya

Kades menyampaikan bahwa tahapan-tahapan ini telah di lewati, dan setiap tahapan telah tuntas. Pemdes Pateng beranggapan bahwa informasi tersebut Menyesatkan dalam diksi (Rekayasa).

“kami sebagai pemdes perlu mengklarisifikasi. Selain itu, Inspektorat maupun Pemdes telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya

Menurut hemat Kades, Sekali lagi Pemdes menegaskan kembali bahwa Diksi Rekayasa adalah diksi yang sangat profokatif dan terkesan menjustifikasi tanpa konfirmasi yang komperhensif.

“Sebab sesuai fakta lapangan tidak ada item yang termuat dalam dokumen APDES 2017/2018 yang di rekayasa. Sehingga untuk mempertegas tuduhan yang sesaat ini, kami meminta kepada Inspektorat sebagai lembaga terkait kembali melakukan pemeriksaan terkait APDES 2017 dan 2018,”pintanya

Kader menegaskan. Apabila tuduhan oleh saudara Yamin Yoisangadji tersebut tidak bisa di buktikan. Maka, kami (pemdes) akan membawa tuduhan saudara Yamin Yoisangadji ke ranah hukum, karena ini berhubungan dengan Nama Baik institusi,” tegasnya