BP3L Terbentuk Yang Baru, Wakil Ketua Komisi II DPRD Prov Babel Kaget

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 14/11/19, PANGKALPINANG – Pembentukan ke pengurusan baru BP3L (Badan Pengelolaan Pengembangan dan Pemasaran Lada)  Babel telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : 188.44/996/ DISPERINDAG/2019. Surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur Babel  H Erzaldi Rosman pada tanggal 11 November 2019. Dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi II DPRD Babel.

Foto: Rapat dengar Pendapat terkait turunya harga lada putih Bangka Belitung di ruang Banmus DPRD Prov Babel. 4 November 2019. (Baim).

Berikut Kepengurusan BP3L yang Baru.
1. Dewan pembina
a. Ketua : Gubernur Provinsi Bangka Belitung
1. Walikota Pangkalpinang

2. Bupati Bangka

3. Bupati Bangka Tengah

4. BupatiBupati Bangka Selatan

5. Bupati Bangka Barat

6. Bupati Belitung

7. Bupati Belitung Timur

II. Dewan Penasehat
a. Ketua : Ketua DPRD Babel
b. Anggota : 1. Prof Bustami Rahman
2.Prof Dr Hattama Rasyid
3.Kep.Depkum HAM Babel
4.Adet Mastur SH, MH
5.Aksan Visyawan SH, MH
6.Beliadi SI.P
7.Algafry Rahman

III. Konsultan :
1. Prof Saparrudin ST, MT
2. Kepala dinas Pertanian dan Perkebunan
3.Kepala Disperindag
4. Dr Franita
5.Ir Franky Tanod

IV. Manajemen Organisasi :
1. Ketua : Rifki Harisah SKM.

2. WakilWakil Ketua : H Sukri.

3. Seketaris : Drs Herwan.

4. Bendahara : Dr Amin Khoiri.

5. Kepala Divisi Pengelolahan Perkebunan : Erwin SP

6. Kepala Divisi Pengawasan : Kombes Pol Purn : Dr Zaidan M, Hum.

Dr Zaidan M.Hum., selaku
Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Perdagangan Lada (TP4L) Babel kepada awak media posberitanasional.com mengatakan, pembentukan BP3L yang baru sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2009 dan Keputusan Gubernur Nomor : 188.4/634/BAPPEDA DAN STATISTIK/2009 tanggal 31 Desember 2009,  tentang Pembentukan BP3L Provinsi Babel dan hasil temuan Tim TP4L Babel serta rekomendasi dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Babel.

“Dalam surat  BP3L yang baru berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/ 996 /DISPERINDAG/2019 tanggal 11 November 2019 sebagai Ketua Rafki Hariska, Seketaris Drs Herwan, M.Tp dan Bendahara Dr Amin Khoiri,” ujar Zaidan, (13/11/2019).

Menurut Zaidan, Dengan terbentuknya BP3L yang baru, , Gubernur telah melaporkan hal itu kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dengan surat Gubernur nomor : 592/6032/VIII tanggal 11 November 2019, prihal laporan atas perubahan kepengurusan BP3L Babel. Dan menyertakan keputusan gubernur Babel, nomor : 188.44/996/DISPERINDAG, tanggal 11 November 2019 tentang pembentukan BP3L Babel yang baru, termasuk juga hasil investigasi Non Pro Justitia oleh Tim TP4L Babel. Kemudian di perjelas lagi oleh TP4L dan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham RI di Jakarta.

TP4L Babel telah melaporkan bahwa BP3L versi Drs Zainal Arifin selama ini bertindak dan beraktifitas sebagai lembaga BP3L diduga telah menyalahi atau melanggar peraturan Gubernur Babel nomor 37 tahun 2009 dan keputusan Gubernur Babel nomor : 188.44/634/BAPPEDA DAN STATISTIK/2019.
Karena itu Tim menyatakan BP3L  versi Drs Zainal Arifin tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum dan semua aktifitasnya harus dihentikan karena termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Zaidan.

Direktur merek Kemenkumham RI intinya mendukung terbentuknya BP3L yang baru untuk mempertahankan Indikasi Geografis (IG) Muntok White Pepper untuk lada putih asal Babel, tidak cuma lada putih yang mendapatkan IG akan tetapi juga komoditi yang lain,”ungkap Zaidan.

untuk tata kelola perdagangan lada putih asal Babel dengan IG nomor : ID G000000004 akan segera dirancang oleh BP3L yang baru bekerjasama dengan BUMD di Babel dengan melibatkan para petani lada dan eksportir termasuk lembaga-lembaga yang memiliki perhatian terhadap pengembangan tata kelola lada termasuk ilmuwan. Sehingga manajemen pengelolahan yang profisional, modern dan prografis dapat mewujudkan harapan masyarakat khusunya petani lada,”imbuhnya.

“Kepada BP3L bentukan Drs Zainal Abidin dan kawan-kawan saya sarankan sebaiknya membuat surat pernyataan pembubaran BP3L tersebut karena jelas melangar hukum,”jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Bong Ming-ming mengaku kaget dengan adanya pergantian kepengurusan pada BP3L Babel. Dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu, menurutnya telah disepakati akan dilakukan rapat lanjutan guna membahas hal tersebut.

” Kami belum tau jika ada pergatian kepala BP3L. Kemarin saat rapat di ruang Banmus kita sepakat akan diadakan rapat lanjutan. terkait adanya surat pengangkatan pengurus baru kami benar-benar belum mengetahuinya. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya telah mengingatkan pihak eksekutif agar tidak menyalahkan BP3L begitu saja. Dengan pemberitaan terkesan mengiring opini masyarakat jika yang salah selama ini turunnya harga lada diakibatkan BP3L.

“Temen-teman eksekutif jangan langsung menjastis, sehingga opini tergiring seolah-olah BP3L yang salah, kasian kepada mereka. Sedangkan mereka jaman alm Pak Eko sudah diberi wewenang. Maksud kita begini, oke kalau kita sudah gagal dengan caranya resi gudang. Sekarang apa fungsi dari dinas Pertanian, apa fungsi Peridustrian, kan mereka yang mengeluarkan ini ..ini,  tersudut akhirnya mereka,”tegas Didit.

Saat didingung dugaan adanya kartel Lada di Babel,  Didit engan menjawab.
Saya tidak tau. Saya tidak mau memfitnah orang. Yang kita tawarkan disini adalah konsep masing-masing,” ucap Didit.

Kepala BP3L Babel persi Drs Zainal Abidin terkait adanya BP3L yang baru awak media ini masih terus berupaya konfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.