Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 28/11/19, Tanjung Balai-Bertempat di Lanal Tanjung Balai Asahan pada Tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 14.30 wib telah dilakukan serah terima 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan oleh TIM F1QR Lanal TBA di Wilayah Tanjung Balai Asahan kepada BNNP SUMUT.
Giat yang dihadiri langsung oleh Danlanal TBA (Letkol Laut (P) Dafris),Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT ( Kompol. Parlindungan Pasaribu, S.H) dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Tanjung Balai (Kompol. J. Sitopu, S.H)
Dimana kronologis Kejadian tersebut adalah Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, tim F1QR Lanal TBA mendapatkan informasi ada masuk kapal membawa TKI Ilegal dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai. Menindaklanjuti hal tersebut TIM F1QR melakukan Patroli dengan sarana Patkamala I-161. Ternyata Informasi tersebut benar, dimana tim F1QR menemukan kapal tanpa nama yang membawa 21 orang yang diduga TKI Ilegal pada koordinat 03° 0.634′ U – 99°51.874′ T (Sungai Asahan, Kab. Asahan). Selanjutnya Kapal tersebut dibawa ke Kantor Lanal TBA untuk pemeriksaan Lanjut. Hasil pemeriksaan dari sejumlah TKI tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total 500 (lima ratus) gram yang ditemukan dari tas milik salah satu TKI atas nama Hamdani, Laki-laki, 34 Tahun, Alamat : Dusun Darul Aruan kelurahan Darussalam Kec. Samalanga Kab. Bieureun Adapun tersangka dan barang bukti diserahkan langsung untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan barang Barang bukti yang diserahkan dari Lanal Tanjung Balai Asahan kepada BNNP SUMUT adalah:
– 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 500 gram
– 2 (dua) unit handphone
– Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,-
– 1 lembar Uang Malaysia tunai RM 20
– 1 lembar uang Malaysia tunai RM 10
– 1 lembar uang Malaysia tunai RM 1
– 1 lembar uang Euro sejumlah 5 Euro
– KTP an. Hamdani
– Pasport an. Hamdani Bin Abdullah
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan press release di Kantor Denpom Lanal TBA. dihadirkan 1 orang tersangka yaitu atas nama Hamdani. Sedangkan TKI lainnya diserahkan ke Pihak Imigrasi untuk proses pendataan.
Secara Keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar stopnarkoba.
(Humas BNNP SUMUT).